Bakal Temui Jalan Buntu, Islah Golkar Terancam Batal
Rabu, 27 Mei 2015 - 13:42 WIB
Bakal Temui Jalan Buntu, Islah Golkar Terancam Batal
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden yang juga politikus senior Partai Golkar Jusuf Kalla (JK), telah bertemu dengan dua kubu di internal Partai Golkar yang sedang berkonflik yakni kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono untuk menawarkan islah.
Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan mengungkapkan, terdapat empat kesepakatan yang ditawarkan agar keduanya islah, sehingga partai berlambang pohon beringin itu dapat menghadapi pilkada.
Kendati demikian, Leo mengatakan, ada satu permasalahan sehingga keduanya menemui jalan buntu terkait siapa yang akan menandatangani pengajuan calon kepala daerah.
"Poin satu menjaga keutuhan kader keduanya sudah oke (setuju), poin dua, harus mensukseskan pilkada oke, poin tiga membuat aturan pilkada oke. Poin empat, siapa yang harus tanda tangan? Di sinilah islah buntu," ujar Leo saat dihubungi wartawan Rabu (27/5/2015).
Menurutnya, masalah buntunya islah tersebut akan usai jika kubu Ical mengakui adanya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dengan kepengurusan Agung. Maka itu, kubunya yang berhak menandatangani pengajuan calon kepala daerah itu.
"Memang nyatanya hal itu sulit diterima oleh kubu Ical. Ibarat mobil kami yang punya BPKB yang sah yaitu kubu Agung Laksono, mereka pegang BPKB bodong," ucapnya.
Leo menegaskan, islah akan batal jika kesepakatan poin keempat tak bisa disetujui kubu Ical. Dia juga mengatakan, kubunya akan tetap mendaftar pilkada jika islah tak tercapai.
"Kalau tidak mau ikut aturan, kami maju terus. Jadi islah batal," tandas Leo.
Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan mengungkapkan, terdapat empat kesepakatan yang ditawarkan agar keduanya islah, sehingga partai berlambang pohon beringin itu dapat menghadapi pilkada.
Kendati demikian, Leo mengatakan, ada satu permasalahan sehingga keduanya menemui jalan buntu terkait siapa yang akan menandatangani pengajuan calon kepala daerah.
"Poin satu menjaga keutuhan kader keduanya sudah oke (setuju), poin dua, harus mensukseskan pilkada oke, poin tiga membuat aturan pilkada oke. Poin empat, siapa yang harus tanda tangan? Di sinilah islah buntu," ujar Leo saat dihubungi wartawan Rabu (27/5/2015).
Menurutnya, masalah buntunya islah tersebut akan usai jika kubu Ical mengakui adanya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dengan kepengurusan Agung. Maka itu, kubunya yang berhak menandatangani pengajuan calon kepala daerah itu.
"Memang nyatanya hal itu sulit diterima oleh kubu Ical. Ibarat mobil kami yang punya BPKB yang sah yaitu kubu Agung Laksono, mereka pegang BPKB bodong," ucapnya.
Leo menegaskan, islah akan batal jika kesepakatan poin keempat tak bisa disetujui kubu Ical. Dia juga mengatakan, kubunya akan tetap mendaftar pilkada jika islah tak tercapai.
"Kalau tidak mau ikut aturan, kami maju terus. Jadi islah batal," tandas Leo.
(maf)