Polisi Gerebek Pabrik Sabu

Rabu, 27 Mei 2015 - 09:21 WIB
Polisi Gerebek Pabrik...
Polisi Gerebek Pabrik Sabu
A A A
MEDAN - Sebuah rumah di Jalan Medan- Binjai Km 16,6, Desa Sei Semayang Lorong Mesjid, Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara, dijadikan sebagai pabrik sabu. Dalam sebulan, industri rumah tangga ini bisa memproduksi 5 kilogram (kg) sabu.

Rumah permanen itu digerebek petugas Satuan Resrse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan, Jumat (23/5) malam, sekaligus meringkus tiga tersangkanya, yakni FS, 38, warga Desa Jurong Anoe Paloh, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh; SU alias AN, 37, warga Jalan Medan- Binjai Km 13,8 Desa Sei Semayang, Lorong Kalingan, Sunggal, Deliserdang; dan NG alias NO, 37, warga Jalan Medan- Binjai Km 16,6 Desa Sei Semayang, Lorong Mesjid, Sunggal, Deliserdang.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu plastik warna bening berisi sabusabu seberat 1,2 kg, satu bungkus besar berisi sabu-sabu seberat 850 gram, 61 bungkus paket kecil sabu-sabu, satu timbangan elektrik, satu kalkulator, satu bungkus berisi plastik klip, dan satu plastik besar berisi serbuk putih dengan sebutan cafein seberat 650 gram.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Medan Komisaris Polisi (Kompol) Wahyudi mengatakan, penggerebekan ini berawal dari operasi penyamaran (undercover buy ) yang dilakukan petugasnya untuk bertransaksi dengan tersangka FS di Jalan Gatot Subroto, Medan. Dari tangan FS disita satu plastik berisi 1,2 kg sabu-sabu. Dalam interogasi, FS mengaku sabu-sabu itu diperoleh dari pria berinisial RY (buron). Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi tentang jaringan RY dan dikembangkan.

”Dari pengembangan itu polisi membekuk SU alias AN di Jalan Medan-Binjai Km 13,8 Desa Sei Semayang Lorong Kalingan, Sunggal, dan menyita tujuh paket kecil sabu-sabu,” ujarnya dalam keterangan pers di Polresta Medan, kemarin. Dari mulut SU alias AN mengalirlah pengakuan bagaimana bisnis narkoba ini dijalankan dan siapa yang terlibat. Sejurus kemudian petugas membekuk NG alias NO di rumahnya Jalan Medan-Binjai Km 16,6 Desa Sei Semayang Lorong Mesjid, Sunggal.

Di tempat itu polisi mengamankan satu bungkus besar berisi 850 gram sabu-sabu, 61 paket kecil sabu-sabu, satu timbangan elektrik, satu kalkulator, dan satu bungkus besar berisi prekursor (bahan baku pembuat narkotika dan psikotropika) seberat 650 gram. Polisi mendugaSU aliasAN danNGaliasNO merupakan orang suruhan RY untuk memproduksi sabu-sabu.

Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reserse Narkoba Polresta Medan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rosyid Hartanto menambahkan, dari penyitaan 1,2 kg sabu-sabu, mereka menggerebek rumah itu hingga ditemukan barang bukti berupa bahan membuat sabu-sabu.

”Tersangka RY sudah kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut keterangan tersangka, dalam sebulan mereka bisa memproduksi 5 kilogram sampai 10 kilogram sabu-sabu. Peredarannya mulai dari Medan sampai Palembang, Sumatera Selatan, dan Padang, Sumatera Barat,” kata mantan Kepala Kepolisian Sektor Kota (Kapolsekta) Medan Kota ini.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) No 35/2009 tentang Narkotika. Penyidik juga akan mengajukan ancaman hukum mati kepada para tersangka. Sementara tersangka NG alias NO mengaku baru tiga bulan belakangan ini melakoni bisnis haram tersebut atas ajakan RY.

Dody ferdiansyah
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0909 seconds (0.1#10.140)