KPK Beri Solusi Deponeering ke Kejagung & Polri
Selasa, 26 Mei 2015 - 13:57 WIB
KPK Beri Solusi Deponeering ke Kejagung & Polri
A
A
A
JAKARTA - Masa kepemimpinan Taufiequrachman Ruki Cs akan berakhir pada Desember mendatang, mengingat Panitia seleksi (Pansel) Calon pemimpin (Capim) KPK telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun menjelang akhir masa jabatan, masih terselip konflik antar dua lembaga hukum, KPK-Polri yang belum juga terselesaikan. Seperti kasus yang menimpa para petinggi KPK Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menjelaskan, solusi deponeering atau pemberhentian kasus mengingat kepentingan yang lebih besar bisa saja menjadi pilihan dalam penyelesaian konflik ini. Namun Ruki menyerahkannya pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kapolri.
"Sebaiknya ditanyakan kepada Jaksa Agung atau Kapolri. KPK tidak akan mencampuri urusan Polri menangani kasus pidum (pidana umum), kecuali untuk TPK (tindak pidana korupsi) dimana KPK punya kewenangan supervisi dan koordinasi," kata Ruki saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Hal senada diungkapkan Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji. Menurutnya, domain penyelesaian perkara tersebut ada pada Polri dan Kejagung. Meskipun diakui Indriyanti belum ada negoisasi antar ketiga lembaganya.
"Jadi kami serahkan semua pada lembaga hukum tersebut. Sampai sekarang belum ada negosiasi perihal tersebut, walau secara pribadi ada suatu harapan menyelesaikan semua ini bagi suatu kepentingan integrated law enforcement di antara KPK, Polri dan Kejaksaan," pungkasnya.
Namun menjelang akhir masa jabatan, masih terselip konflik antar dua lembaga hukum, KPK-Polri yang belum juga terselesaikan. Seperti kasus yang menimpa para petinggi KPK Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menjelaskan, solusi deponeering atau pemberhentian kasus mengingat kepentingan yang lebih besar bisa saja menjadi pilihan dalam penyelesaian konflik ini. Namun Ruki menyerahkannya pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kapolri.
"Sebaiknya ditanyakan kepada Jaksa Agung atau Kapolri. KPK tidak akan mencampuri urusan Polri menangani kasus pidum (pidana umum), kecuali untuk TPK (tindak pidana korupsi) dimana KPK punya kewenangan supervisi dan koordinasi," kata Ruki saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Hal senada diungkapkan Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji. Menurutnya, domain penyelesaian perkara tersebut ada pada Polri dan Kejagung. Meskipun diakui Indriyanti belum ada negoisasi antar ketiga lembaganya.
"Jadi kami serahkan semua pada lembaga hukum tersebut. Sampai sekarang belum ada negosiasi perihal tersebut, walau secara pribadi ada suatu harapan menyelesaikan semua ini bagi suatu kepentingan integrated law enforcement di antara KPK, Polri dan Kejaksaan," pungkasnya.
(maf)