WNI di Saudi Terbebas dari Hukuman Mati

Selasa, 26 Mei 2015 - 10:36 WIB
WNI di Saudi Terbebas dari Hukuman Mati
WNI di Saudi Terbebas dari Hukuman Mati
A A A
JAKARTA - Lilik Masoud, warga negara Indonesia (WNI) asal Banuwangi, Jawa Timur yang ditahan di penjara Kota Jeddah, Arab Saudi sejak 2008, akhirnya dibebaskan dari ancaman hukuman mati rajam.

Lilik ditahan atas tuduhan pembunuhan terhadap sesama WNI bernama Aisyah pada 21 April 2008. Berdasarkan keterangan pers yang diterima KORAN SINDO dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), pembunuhan tersebut dilakukan bekerja sama dengan warga negara Bangladesh berinisial ML. Sementara ML diketahui sebagai suami Lilik dari hasil pernikahan siri.

Dalam persidangan, penuntut umum mengubah tuduhan menjadi zina mushon karena pernikahan dengan suaminya dilakukan secara ilegal. Untuk mengawal kasus ini, Pemerintah RI menunjuk pengacara Khudrpn Al Zahrani. Dalam sidang terakhir yang dilakukan pada 27 Oktober 2014, Lilik mendapat vonis tiga tahun penjara dan 500 cambukan serta terlepas dari ancaman hukuman mati rajam.

Setelah vonis tersebut, hakim masih menunggu banding dari pihak penuntut yang tetap menghendaki hukuman rajam. Setelah tidak ada banding dari penuntut umum di Mahkamah, kasus Lilik dinyatakan selesai dan yang bersangkutan dapat dipulangkan ke Indonesia. Menindaklanjuti berita bebasnya Lilik, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah secara aktif memantau pemulangan Lilik melalui kantor penjara guna menghindari dipulangkannya Lilik tanpa notifikasi ke perwakilan RI.

Pihak KJRI yang dihubungi pihak penjara selanjutnya mengirimkan perwakilannya untuk berkoordinasi dengan pihak penjara sehingga proses pemulangan dapat difasilitasi dengan penyediaan tiket pesawat oleh Pemerintah RI. Setibanya di Jakarta, Lilik akan melanjutkan perjalanan ke daerah asalnya di Banyuwangi, Jawa Timur dengan difasilitasi Kemlu.

”Pembebasan serta pemulangan Lilik merupakan salah satu bukti upaya Pemerintah RI dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak WNI yang terlibat kasus- kasus hukum di luar negeri,” bunyi pernyataan Kemlu. Belum lama ini, pada pertengahan April 2015 lalu, seorang WNI asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, bernama Siti Zaenab binti Duhri Rupa, dieksekusi mati atas kasus pembunuhan majikan di Madinah, Arab Saudi.

Pemerintah Indonesia menyampaikan protes kepada Pemerintah Arab Saudi karena tidak menyampaikan pemberitahuan mengenai waktu pelaksanaan eksekusi mati tersebut. Saat itu eksekusi mati justru baru diketahui KJRI Jeddah dari pengacara Zaenab, Khudran al- Zahrani. Siti Zaenab merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri majikannya, Nourah binti Abdullah Duhem al-Maruba, pada 1999.

Perempuan kelahiran Bangkalan, Madura, 12 Maret 1968 itu kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999. Setelah melalui serangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman kisas kepada Siti Zainab. Amnesti Internasional (AI) menyebutkan bahwa Arab Saudi merupakan salah satu negara dengan tingkat eksekusi tertinggi di dunia terhadap perempuan.

Sejak Januari 2015, Pemerintah Arab Saudi menghukum mati sebanyak 59 terdakwa, 35 terdakwa di antaranya merupakan warga negara Arab Saudi dan 25 terdakwa warga negara asing. Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan, narkoba, pemerkosaan, dan perzinaan. Dalam periode Juli 2011-31 Maret 2015, Pemerintah RI berhasil membebaskan 238 WNI dari hukuman mati di luar negeri.

Muh shamil
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6790 seconds (0.1#10.140)