Nasib Hadi Poernomo Diputus Hari Ini

Selasa, 26 Mei 2015 - 10:16 WIB
Nasib Hadi Poernomo Diputus Hari Ini
Nasib Hadi Poernomo Diputus Hari Ini
A A A
JAKARTA - Nasib mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo akan diputuskan hari ini, seiring pembacaan putusan gugatan praperadilan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Putusan yang akan dibacakan hakim tunggal Haswandi itu bakal menentukan nasib Hadi yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka kasus yang diduga merugikan negara Rp375 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak KPK sebagai tergugat menyatakan optimistis memenangkan persidangan.

Biro Hukum KPK Yudi Kristiana menyebutkan, hal-hal yang membuat pihaknya yakin penetapan dan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Hadi Poernomo adalah tepat dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat. Karena itu, dia berkeyakinan hakim akan menolak seluruh gugatan dari pemohon. ”Semua barang bukti terkait dengan penetapan tersangka, bahkan alat bukti yang kita peroleh di penyidikan sudah kita sampaikansemua.

Jadi tidak ada alasan lagi untuk mengabulkan,” ujar Yudi di Jakarta kemarin. Termasuk dalil pemohon yang mengatakan bahwa KPK tidak berwenang untuk mengusut kasus keberatan pajak karena sudah masuk ruang lingkup Undang-Undang (UU) Perpajakan. Menurut dia, hal itu sudah terbantahkan dalam persidangan.

”Semua sudah kita patahkan,” tandasnya. Hal berbeda ditampilkan oleh pemohon, Hadi Poernomo. Pria kelahiran 21 April 1947 tersebut terkesan menghindar ketika awak media menanyakan seberapa jauh keyakinannya memenangkan gugatan praperadilan yang diajukannya. ”Kita jangan berandai-andai, sebagai umat (lihat) besok saja,” ujarnya.

Mantan ketua BPK tersebut menolak untuk menjelaskan langkah apa yang akan diambilnya ketika nanti memenangkan praperadilan atau sebaliknya jika kalah. Dia hanya ingin melihat putusan yang dibacakan oleh hakim Haswandi tersebut. ”Karena putusan besok maka kita jangan sampai mengganggu proses praperadilan yang belum selesai. Sebagai pemohon, tidak boleh berbicara soal praperadilan sebelum ada putusan,” paparnya.

Begitu juga saat peluang dirinya memenangkan praperadilan dengan telah dibukanya kesempatan menguji penetapan tersangka oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Hadi, hal tersebut harus dilihat di putusan nanti. ”Semua yang saya lakukan sesuai peraturan perundangan, termasuk putusan MK dan putusan perundangan,” ujarnya.

Seperti diketahui, mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penyalahgunaan wewenang saat menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tahun 1999. Hadi yang menjabat pada 2002- 2004 menerima keberatan pajak BCA pada 2003 setelah sebelumnya menolak.

Atas dasar itu, Hadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHAP dan dianggap telah merugikan negara hingga Rp375 miliar.

Dian ramdhani
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0370 seconds (0.1#10.140)
pixels