Penyerapan Dana Desa Baru Rp3,8 T riliun
Selasa, 26 Mei 2015 - 10:10 WIB

Penyerapan Dana Desa Baru Rp3,8 T riliun
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah membentuk tim pengendali dana desa lintas kementerian untuk mempercepat penyerapan anggaran. Saat ini anggaran dana desa baru tersalurkan sekitar Rp3,8 triliun dari total anggaran sebanyak Rp20 triliun.
Mendes PDTT Marwan Jafar mengatakan, data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan per 22 Mei secara nasional dana desa yang telah disalurkan ke kabupaten/kota baru Rp3,868 triliun. Padahal, pagu dana desa pada APBNP 2015 sebesar Rp20,766 triliun dan untuk tahap pertama semestinya disalurkan Rp8,03 triliun. Dana desa yang sudah tersosialisasikan sejak April ini ternyata sangat lamban penyalurannya.
Namun, Marwan menampik kelambanan ini adalah kesalahan pemerintah pusat. ”Syarat disalurkannya dana desa itu kan adanya peraturan bupati atau gubernur. Namun, peraturan itu banyak yang belum diajukan ke Kemenkeu,” katanya pada Rakornas Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahap Pertama 2015 di kantor Kemendes PDTT kemarin.
Marwan menjelaskan, dari 434 kabupaten/kota yang semestinya terealisasi pada tahap pertama ini masih terdapat 223 kabupaten/kota yang belum memenuhi syarat penyaluran. Karena itu, bagi ratusan bupati dan wali kota itu diminta segera mempersiapkan dua dokumen yaitu peraturan daerah tentang APBD dan peraturan bupati/ wali kota tentang penetapan besaran dana desa.
Para gubernur juga diminta membina dan mengawasi langkah percepatan yang dilakukan bupati/wali kota di wilayahnya masingmasing. Dalam Rakornas kemarin untuk memantau pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dana desa, pemerintah pusat membentuk tim pengendali dana desa. Tim pengendali dana desa beranggotakan pejabat lintas kementerian.
”Dalam pengawasan pengelolaan dana desa, pemerintah juga akan menerjunkan tenaga pendamping desa. Mereka akan mendampingi aparat desa dan masyarakat dalam pemanfaatan dana desa sesuai dengan prioritas penggunaannya,” terangnya. Dia menerangkan, mengacu pada UU No 6/2014, pengelolaan keuangan desa mengikuti pola pengelolaan keuangan daerah.
Berarti menempatkan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan dana desa. Dengan besarnya tanggung jawab pengelolaan tersebut, ujarnya, maka diperlukan peningkatan kapasitas atau kemampuan para kepala desa atau perangkat desa tentang pengelolaan keuangan. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, revisi PP No 60/2014 perlu dilakukan dengan mempertimbangkan untuk mempersempit ketimpangan pengalokasian dana desa antara satu desa dan lainnya.
Selain itu, juga untuk mempercepat penyaluran dana desa tahap ketiga dari semula November menjadi Oktober. Pemerintah juga akan melakukan penyempurnaan formula pembagian dana desa untuk memenuhi asas pemerataan dan keadilan dalam penetapan besaran dana desa.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan penegasan tentang perlu segera dilakukannya percepatan penyampaian dua dokumen yang disebutkan di atas. ”Kedua dokumen itu menjadi prasyarat penyaluran dana desa tahap pertama di 2015 ini. Sejalan dengan penguatan perangkat desa dalam pengelolaan dana desa yang akan segera dilakukan Kemendagri,” tambahnya.
Perlu Gotong Royong
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menyerukan agar seluruh aparat pemerintahan di pusat dan daerah, bekerja sama dan bergotong royong dalam upaya menyukseskan program dana desa. ”Untuk mewujudkan pembangunan desa bagi kesejahteraan rakyat, hindari tumpang tindih dan jauhi ego sektoral yang masih ada.
Perkuat komitmen, koordinasi, tingkatkan sinkronisasi, dan kembangkan harmonisasi. Hanya dengan cara inilah kita dapat membangun dari pinggiran untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Puan dalam acara Sosialisasi Dana Desa sebagai implementasi UU No 6/2014 tentang Desa, di Kantor Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kemarin.
Menurut Puan, setidaknya ada lima hal penting yang harus menjadi perhatian bersama dalam pelaksanaan UU Desa, terutama dalam memastikan dana desa dapat dikelola secara efektif. Pertama, pemerintahan desa sebagai pelaksana UU Desa di lapangan harus dikuatkan. ”Para kepala desa aparat desa harus diberikan informasi dan panduan yang lengkap serta pelatihan yang memadai.
Dalam konteks ini, yang perlu diperkuat adalah governance-nya atau tata kelola pemerintahan desa. Pemerintahan di sini tidak berarti hanya kepala desa dan perangkat desa, tetapi juga keterlibatan masyarakatnya,” ungkapnya.
Kedua , dana desa harus diprioritaskan untuk kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Sebagai subjek pembangunan, masyarakat desa akan menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya, melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. ”Hal itu membutuhkan semangat gotong royong di antara pemerintah desa dan masyarakat desa,” tukasnya.
Ketiga, agar pengelolaan dana desa lebih optimal maka aparat desa dan masyarakat harus diberikan pendampingan untuk memastikan kebijakan dan program dapat terlaksana dengan baik. Keempat, untuk memastikan pengelolaan dana desa transparan dan akuntabel, diperlukan pengawasan yang baik dari lembaga formal dan pengawasan dari masyarakat.
Dan kelima,pemerintah daerah harus bersinergi mendukung upaya pembangunan desa. Pemerintah provinsi bertugas memastikan bahwa prinsip ”desa membangun” yang dilaksanakan oleh desa dan masyarakat searah dengan prinsip ”membangun desa” yang dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga serta stakeholders lainnya.
”Prioritas pembangunan desa harus diselaraskan dengan prioritas nasional yang tercantum dalam RPJMN 2015-2019, sedangkan pemerintah kabupaten dan kota bertugas memastikan bahwa berbagai regulasi yang diperlukan untuk penyaluran dan pemanfaatan dana desa tersedia dengan baik, termasuk berbagai petunjuk teknis yang diperlukan di desa,” jelasnya.
Neneng zubaidah / rahmat sahid/ rabia endra
Mendes PDTT Marwan Jafar mengatakan, data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan per 22 Mei secara nasional dana desa yang telah disalurkan ke kabupaten/kota baru Rp3,868 triliun. Padahal, pagu dana desa pada APBNP 2015 sebesar Rp20,766 triliun dan untuk tahap pertama semestinya disalurkan Rp8,03 triliun. Dana desa yang sudah tersosialisasikan sejak April ini ternyata sangat lamban penyalurannya.
Namun, Marwan menampik kelambanan ini adalah kesalahan pemerintah pusat. ”Syarat disalurkannya dana desa itu kan adanya peraturan bupati atau gubernur. Namun, peraturan itu banyak yang belum diajukan ke Kemenkeu,” katanya pada Rakornas Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahap Pertama 2015 di kantor Kemendes PDTT kemarin.
Marwan menjelaskan, dari 434 kabupaten/kota yang semestinya terealisasi pada tahap pertama ini masih terdapat 223 kabupaten/kota yang belum memenuhi syarat penyaluran. Karena itu, bagi ratusan bupati dan wali kota itu diminta segera mempersiapkan dua dokumen yaitu peraturan daerah tentang APBD dan peraturan bupati/ wali kota tentang penetapan besaran dana desa.
Para gubernur juga diminta membina dan mengawasi langkah percepatan yang dilakukan bupati/wali kota di wilayahnya masingmasing. Dalam Rakornas kemarin untuk memantau pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dana desa, pemerintah pusat membentuk tim pengendali dana desa. Tim pengendali dana desa beranggotakan pejabat lintas kementerian.
”Dalam pengawasan pengelolaan dana desa, pemerintah juga akan menerjunkan tenaga pendamping desa. Mereka akan mendampingi aparat desa dan masyarakat dalam pemanfaatan dana desa sesuai dengan prioritas penggunaannya,” terangnya. Dia menerangkan, mengacu pada UU No 6/2014, pengelolaan keuangan desa mengikuti pola pengelolaan keuangan daerah.
Berarti menempatkan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan dana desa. Dengan besarnya tanggung jawab pengelolaan tersebut, ujarnya, maka diperlukan peningkatan kapasitas atau kemampuan para kepala desa atau perangkat desa tentang pengelolaan keuangan. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, revisi PP No 60/2014 perlu dilakukan dengan mempertimbangkan untuk mempersempit ketimpangan pengalokasian dana desa antara satu desa dan lainnya.
Selain itu, juga untuk mempercepat penyaluran dana desa tahap ketiga dari semula November menjadi Oktober. Pemerintah juga akan melakukan penyempurnaan formula pembagian dana desa untuk memenuhi asas pemerataan dan keadilan dalam penetapan besaran dana desa.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan penegasan tentang perlu segera dilakukannya percepatan penyampaian dua dokumen yang disebutkan di atas. ”Kedua dokumen itu menjadi prasyarat penyaluran dana desa tahap pertama di 2015 ini. Sejalan dengan penguatan perangkat desa dalam pengelolaan dana desa yang akan segera dilakukan Kemendagri,” tambahnya.
Perlu Gotong Royong
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menyerukan agar seluruh aparat pemerintahan di pusat dan daerah, bekerja sama dan bergotong royong dalam upaya menyukseskan program dana desa. ”Untuk mewujudkan pembangunan desa bagi kesejahteraan rakyat, hindari tumpang tindih dan jauhi ego sektoral yang masih ada.
Perkuat komitmen, koordinasi, tingkatkan sinkronisasi, dan kembangkan harmonisasi. Hanya dengan cara inilah kita dapat membangun dari pinggiran untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Puan dalam acara Sosialisasi Dana Desa sebagai implementasi UU No 6/2014 tentang Desa, di Kantor Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kemarin.
Menurut Puan, setidaknya ada lima hal penting yang harus menjadi perhatian bersama dalam pelaksanaan UU Desa, terutama dalam memastikan dana desa dapat dikelola secara efektif. Pertama, pemerintahan desa sebagai pelaksana UU Desa di lapangan harus dikuatkan. ”Para kepala desa aparat desa harus diberikan informasi dan panduan yang lengkap serta pelatihan yang memadai.
Dalam konteks ini, yang perlu diperkuat adalah governance-nya atau tata kelola pemerintahan desa. Pemerintahan di sini tidak berarti hanya kepala desa dan perangkat desa, tetapi juga keterlibatan masyarakatnya,” ungkapnya.
Kedua , dana desa harus diprioritaskan untuk kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Sebagai subjek pembangunan, masyarakat desa akan menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya, melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. ”Hal itu membutuhkan semangat gotong royong di antara pemerintah desa dan masyarakat desa,” tukasnya.
Ketiga, agar pengelolaan dana desa lebih optimal maka aparat desa dan masyarakat harus diberikan pendampingan untuk memastikan kebijakan dan program dapat terlaksana dengan baik. Keempat, untuk memastikan pengelolaan dana desa transparan dan akuntabel, diperlukan pengawasan yang baik dari lembaga formal dan pengawasan dari masyarakat.
Dan kelima,pemerintah daerah harus bersinergi mendukung upaya pembangunan desa. Pemerintah provinsi bertugas memastikan bahwa prinsip ”desa membangun” yang dilaksanakan oleh desa dan masyarakat searah dengan prinsip ”membangun desa” yang dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga serta stakeholders lainnya.
”Prioritas pembangunan desa harus diselaraskan dengan prioritas nasional yang tercantum dalam RPJMN 2015-2019, sedangkan pemerintah kabupaten dan kota bertugas memastikan bahwa berbagai regulasi yang diperlukan untuk penyaluran dan pemanfaatan dana desa tersedia dengan baik, termasuk berbagai petunjuk teknis yang diperlukan di desa,” jelasnya.
Neneng zubaidah / rahmat sahid/ rabia endra
(bbg)