Golkar Agung Siap Islah Asal Mengacu SK Menkumham
Senin, 25 Mei 2015 - 14:18 WIB
Golkar Agung Siap Islah Asal Mengacu SK Menkumham
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar versi Agung Laksono menyambut baik apabila ada keinginan islah dari dua kubu yang selama ini berseteru.
Namun mereka meminta agar acuan kesepakatan itu ialah Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly yang mengesahkan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol.
"Dengan catatan bahwa acuannya SK Kemenkumham, sebagaimana merujuk pada UU Partai Politik, di mana saat ini Ketua Umumnya adalah Agung Laksono dan Zainudin Amali sebagai Sekjen," kata Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung TB Ace Syadzily kepada Sindonews, Senin (25/5/2015).
Selain itu kata dia, islah harus mengacu pada saling keterbukaan, kerelaan dan kejujuran masing-masing untuk membesarkan partai dengan koridor perundang-undangan.
"Bukan dengan cara memanipulasi seolah-olah sudah terjadi islah padahal belum ada pembicaraan," terangnya.
Mereka juga meminta agar semangat islah ini dilandasi dengan mekanisme Mahkamah Partai dalam menyelesaikan perselisihan.
"Kita harus mengacu kepada spirit penyelesaian perselisihan partai melalu mekanisme Mahkamah Partai sebagaimana diatur dalam UU," pungkasnya.
Namun mereka meminta agar acuan kesepakatan itu ialah Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly yang mengesahkan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol.
"Dengan catatan bahwa acuannya SK Kemenkumham, sebagaimana merujuk pada UU Partai Politik, di mana saat ini Ketua Umumnya adalah Agung Laksono dan Zainudin Amali sebagai Sekjen," kata Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung TB Ace Syadzily kepada Sindonews, Senin (25/5/2015).
Selain itu kata dia, islah harus mengacu pada saling keterbukaan, kerelaan dan kejujuran masing-masing untuk membesarkan partai dengan koridor perundang-undangan.
"Bukan dengan cara memanipulasi seolah-olah sudah terjadi islah padahal belum ada pembicaraan," terangnya.
Mereka juga meminta agar semangat islah ini dilandasi dengan mekanisme Mahkamah Partai dalam menyelesaikan perselisihan.
"Kita harus mengacu kepada spirit penyelesaian perselisihan partai melalu mekanisme Mahkamah Partai sebagaimana diatur dalam UU," pungkasnya.
(maf)