Kasus Wisma Atlet, KPK Periksa Pegawai Kemenpora

Senin, 25 Mei 2015 - 12:11 WIB
Kasus Wisma Atlet, KPK...
Kasus Wisma Atlet, KPK Periksa Pegawai Kemenpora
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan Gedung Serba Guna di Kompleks Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Anggaran 2010-2011 dengan tersangka Rizal Abdullah (RA).

Diketahui, Muhaimin adalah seorang Asisten Deputi Standarisasi Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).

Seperti diketahui, Rizal Abdullah adalah Kepala Dinas Provinsi Sumsel. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 29 September 2014 dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.

Rizal diduga melakukan markup atau penggelembungan anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar. Adapun kasus dugaan korupsi Wisma Atlet Sea Games Palembang sebelumnya juga telah menjerat sejumlah pihak. Mereka adalah M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, El Idris dan Wafid Muharam.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0856 seconds (0.1#10.140)