SK Kemenkumham Kepengurusan Agung Tak Laku di KPU

Minggu, 24 Mei 2015 - 21:11 WIB
SK Kemenkumham Kepengurusan...
SK Kemenkumham Kepengurusan Agung Tak Laku di KPU
A A A
JAKARTA - Saling klaim antara kubu Aburizal Bakrie alias Ical dan Agung Laksono masih belum selesai ditengah upaya damai menjelang pemilihan kepala daerah serenta​k​ pada bulan Desember 20015.

Bendahara Umum (Bendum) Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo mengatakan, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kubu Agung laksono kini tidak diakui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"SK Kemenhukam yang menjadi jualan mereka (kubu Agung) selama ini, kini tidak laku di KPU," kata Bambang melalui pesan singkat, Minggu (24/5/2015).

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan​ Aburizal yang membatalkan SK Kemenkumham terkait mengesahkan struktur kepengurusan DPP Partai Golkar dengan Ketua Umum Agung Laksono dan Sekjen Zainuddin Amali.

Anggota Komisi III DPR ini menyebut bahwa KPU menyatakan SK Menkumham atas Munas Ancol tidak bisa dipakai untuk dasar pendaftaran pilkada karena sudah dibatalkan PTUN. Dia mengklaim kepengurusan Golkar kembali ke hasil Munas Riau yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie.

"Maka sesuai keputusan PTUN yang sah adalah kembali ke SK Kemenhukam yan​g menge​sahkan kepengurusan Riau," tegasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0640 seconds (0.1#10.140)