Mantan Kepala BP Migas Bantah Berstatus Tersangka

Sabtu, 23 Mei 2015 - 11:30 WIB
Mantan Kepala BP Migas...
Mantan Kepala BP Migas Bantah Berstatus Tersangka
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono membantah telah dijadikan tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri dalam dugaan Kasus korupsi penjualan Kondensat.

Supriyadi selaku Kuasa Hukum Raden Priyono mengatakan, selama ini isu di media sudah menyebutkkan Raden adalah tersangka korupsi kondensat tersebut.

Supriyadi secara tegas membantah hal tersebut karena pihak Bareskrim sama sekali belum menetapkan tersangka. "Selama ini kan di media, isunya sudah tersangka. Tidak betul itu. Belum tahu tahu siapa tersangkanya," katanya di Jakarta, Sabtu (23/5/2015).

Supriyadi mengungkapkan, Jumat 22 Mei 2015 pihaknya mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk meminta klarifikasi.

Menurut dia, kedatangannya atas undangan Bareskrim yang meminta keterangan Raden sebagai saksi.

Dia hanya mengikuti peraturan dan kebijakan-kebijakan pemerintah dalam penjualan Kondensat Bagian Negara oleh SKK Migas (sebelumnya BP Migas) kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indonesia (TPPI) tersebut.

"(Tadi juga menjelaskan) bagaimana saya mengikuti peraturan dan kebijakan-kebijakan pemerintah. Aturannya ada. Kita menjelaskan aturan. Kita (hanya) melaksanakan kebijakan," tuturnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Victor Edison Simanjuntak membenarkan pemeriksaan tersebut dalam rangka pengusutan kasus Kondensat.

"RP (Raden Priyono) hari ini dipanggil sebagai saksi, karena memang dia adalah saksi. Saya mengimbau jangan mengikut berdasarkan opini di luar atau berita yang menyesatkan. Kita bekerja berdasarkan fakta. RP hanyalah saksi," tuturnya.

Seperti diketahui, Bareskrim menduga adanya korupsi Kondensat bernilai sekitar Rp2 triliun. Korupsi dan pencucian uang terjadi ketika adanya penjualan Kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung.

Penyidik juga sudah menggeledah kantor SKK Migas dan PT TPPI untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi dan pencucian uang pada Selasa 5 Mei 2015 lalu.‎
(dam)
Berita Terkait
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Urgensi Revisi UU Migas...
Urgensi Revisi UU Migas No. 22/2001: Langkah Strategis Menuju Ketahanan Energi Nasional
Polri Terus Dalami Informasi...
Polri Terus Dalami Informasi Dugaan Mafia Minyak Goreng
Realisasi Produksi Migas...
Realisasi Produksi Migas PHE ONWJ
SKK Migas Gelar Supply...
SKK Migas Gelar Supply Chain & National Capacity Summit 2024
Polri Klaim Kasus Judi...
Polri Klaim Kasus Judi Online Menurun, Hanya 792 Kasus di 2024
Berita Terkini
Kejagung Hormati Penggeledahan...
Kejagung Hormati Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Kejagung Imbau Publik...
Kejagung Imbau Publik Tak Beropini terkait Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Kejagung Tunggu Hasil...
Kejagung Tunggu Hasil Penyidikan Polri soal Penggeledahan Sejumlah Lokasi
Pimpinan DPR Sangkal...
Pimpinan DPR Sangkal Beri Arahan Tunda Pembahasan RUU Pemilu
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved