Bareskrim Blokir 360 Situs Judi Online

Jum'at, 22 Mei 2015 - 11:13 WIB
Bareskrim Blokir 360 Situs Judi Online
Bareskrim Blokir 360 Situs Judi Online
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir 360 situs judi online.

Mereka juga memblokir sekira 460 rekening terkait kejahatan tersebut. Pemblokiran itu dilakukan polisi setelah melakukan pengawasan di dunia maya.

"Menindaklanjuti perintah Kapolri untuk memberantas berbagai kejahatan, salah satu tugas dari Dirtipideksus yaitu memberantas perjudian online," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Brigadir Jenderal Polisi Victor Simanjuntak di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2015).

Kendati demikian, Bareskrim belum menetapkan tersangka kasus ini. Bareskrim jugva masih menunggu hasil analiasiis PusatPelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait omzet ratusan situs judi online. "Jika memang sudah dibuka bank dan PPATK baru kita tahu," ujar Victor.

Dia menjelaskan, cara masyarakat mengikuti judi online dengan mendaftarkan diri untuk masuk situs dengan terlebih dahulum memenuhi persyaratan yang ditentukan pihak situs. "Setelah kita mendapatkan nama, kita diberi nomor rekening," ujar Victor.

Dia mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. "Ini ada pencucian uang, predicat crime (kejahatan utama) perjudian, hasil perjudian itu merupakan TPPU," katanya.

Dia belum memastikan kapan Bareskrim menangkap bandar judi di dunia maya itu. "Ini membutuhkan koordinasi, kita tidak bisa menetapkan target waktu," ujarnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4425 seconds (0.1#10.140)