Pemerintah Sepakat Bentuk Komite Rekonsiliasi

Jum'at, 22 Mei 2015 - 10:49 WIB
Pemerintah Sepakat Bentuk...
Pemerintah Sepakat Bentuk Komite Rekonsiliasi
A A A
JAKARTA - Tim gabungan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu sepakat membentuk Komite Rekonsiliasi.

Komite ini akan mencari solusi yang terbaik untuk menyelesaikan beban masa lalu pemerintah tersebut. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Indonesia memiliki beban sejarah berupa pelanggaran HAM pada masa lalu yang mesti diakhiri.

”Ada tekad di antara kami agar beban masa lalu bisa diakhiri. Ini butuh pengertian bersama karena membiarkannya berlarut-larut akan menjadikannya beban terus,” kata Prasetyo seusai menghadiri pertemuan Tim Gabungan Penuntasan Pelanggaran HAM Masa Lalu di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, kemarin.

Menurut dia, ada enam kasus pelanggaran HAM masa lalu yang menjadi beban pemerintah sampai saat ini. Kasus itu adalah tragedi 1965, kasus penembakan misterius (petrus), kasus Talangsari, tragedi Trisakti- Semanggi I dan II, dan penculikan aktivis 1997-1998.

Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, menurut Prasetyo, harus segera dilakukan mengingat tidak ada masa kedaluwarsa terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu. Menurut Prasetyo, pendekatan rekonsiliasi sebagai solusi dalam penyelesaian kasus masa lalu itu dilakukan lantaran jaksa agung sebagai penyidik dan Komnas HAM sebagai penyelidik kesulitan mencari barang bukti, saksi, maupun tersangka dalam kasus itu.

Kesulitan itu disebabkan kasus pelanggaran HAM tersebut terjadi sudah lama. Komisioner Komnas HAM Nurkholis mengatakan, follow up dari pertemuan tim gabungan tersebut adalah pembentukan Komite Rekonsiliasi sebagai pelaksana operasional.

Dalam Komite Rekonsiliasi itu akan memasukkan unsur perwakilan korban atau keluarga korban serta pendamping. Komite Rekonsiliasi akan menjadi lembaga di bawah Presiden.

Khoirul muzakki
(ftr)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved