Pemerintah Sepakat Bentuk Komite Rekonsiliasi
A
A
A
JAKARTA - Tim gabungan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu sepakat membentuk Komite Rekonsiliasi.
Komite ini akan mencari solusi yang terbaik untuk menyelesaikan beban masa lalu pemerintah tersebut. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Indonesia memiliki beban sejarah berupa pelanggaran HAM pada masa lalu yang mesti diakhiri.
”Ada tekad di antara kami agar beban masa lalu bisa diakhiri. Ini butuh pengertian bersama karena membiarkannya berlarut-larut akan menjadikannya beban terus,” kata Prasetyo seusai menghadiri pertemuan Tim Gabungan Penuntasan Pelanggaran HAM Masa Lalu di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, kemarin.
Menurut dia, ada enam kasus pelanggaran HAM masa lalu yang menjadi beban pemerintah sampai saat ini. Kasus itu adalah tragedi 1965, kasus penembakan misterius (petrus), kasus Talangsari, tragedi Trisakti- Semanggi I dan II, dan penculikan aktivis 1997-1998.
Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, menurut Prasetyo, harus segera dilakukan mengingat tidak ada masa kedaluwarsa terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu. Menurut Prasetyo, pendekatan rekonsiliasi sebagai solusi dalam penyelesaian kasus masa lalu itu dilakukan lantaran jaksa agung sebagai penyidik dan Komnas HAM sebagai penyelidik kesulitan mencari barang bukti, saksi, maupun tersangka dalam kasus itu.
Kesulitan itu disebabkan kasus pelanggaran HAM tersebut terjadi sudah lama. Komisioner Komnas HAM Nurkholis mengatakan, follow up dari pertemuan tim gabungan tersebut adalah pembentukan Komite Rekonsiliasi sebagai pelaksana operasional.
Dalam Komite Rekonsiliasi itu akan memasukkan unsur perwakilan korban atau keluarga korban serta pendamping. Komite Rekonsiliasi akan menjadi lembaga di bawah Presiden.
Khoirul muzakki
Komite ini akan mencari solusi yang terbaik untuk menyelesaikan beban masa lalu pemerintah tersebut. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Indonesia memiliki beban sejarah berupa pelanggaran HAM pada masa lalu yang mesti diakhiri.
”Ada tekad di antara kami agar beban masa lalu bisa diakhiri. Ini butuh pengertian bersama karena membiarkannya berlarut-larut akan menjadikannya beban terus,” kata Prasetyo seusai menghadiri pertemuan Tim Gabungan Penuntasan Pelanggaran HAM Masa Lalu di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, kemarin.
Menurut dia, ada enam kasus pelanggaran HAM masa lalu yang menjadi beban pemerintah sampai saat ini. Kasus itu adalah tragedi 1965, kasus penembakan misterius (petrus), kasus Talangsari, tragedi Trisakti- Semanggi I dan II, dan penculikan aktivis 1997-1998.
Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, menurut Prasetyo, harus segera dilakukan mengingat tidak ada masa kedaluwarsa terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu. Menurut Prasetyo, pendekatan rekonsiliasi sebagai solusi dalam penyelesaian kasus masa lalu itu dilakukan lantaran jaksa agung sebagai penyidik dan Komnas HAM sebagai penyelidik kesulitan mencari barang bukti, saksi, maupun tersangka dalam kasus itu.
Kesulitan itu disebabkan kasus pelanggaran HAM tersebut terjadi sudah lama. Komisioner Komnas HAM Nurkholis mengatakan, follow up dari pertemuan tim gabungan tersebut adalah pembentukan Komite Rekonsiliasi sebagai pelaksana operasional.
Dalam Komite Rekonsiliasi itu akan memasukkan unsur perwakilan korban atau keluarga korban serta pendamping. Komite Rekonsiliasi akan menjadi lembaga di bawah Presiden.
Khoirul muzakki
(ftr)