Hak-Hak dan Pemulangan Jenazah Masih Belum Jelas

Jum'at, 22 Mei 2015 - 10:40 WIB
Hak-Hak dan Pemulangan...
Hak-Hak dan Pemulangan Jenazah Masih Belum Jelas
A A A
SLAWI - Dua anak buah kapal (ABK) asal Kabupaten Tegal dan Brebes, Jawa Tengah, yang tewas di kapal kargo Taiwan di perairan Senegal adalah tenaga kerja Indonesia (TKI) legal.

Namun, hak-hak yang seharusnya diterima mereka sebagai pekerja masih belum ada kejelasan. Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Jawa Tengah Pujiono mengatakan, dua ABK itu, Rasjo Lamtoro, 33, danSardi, 25, merupakanTKI yang terdaftar di Kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN).

Sebagai TKI resmi, mereka berhak mendapat asuransi kematian dari perusahaan penyalur dan perusahaan pemilik kapal. ”Selain itu, gaji yang belum dibayarkan juga harus diberikan. Mereka TKI resmi sehingga sesuai ketentuan harus mendapatkan hak-haknya,” kata Pujiono kemarin.

Meski demikian, Pujiono mengaku belum mengetahui berapa asuransi kematian yang harus dibayarkan kepada keluarga ABK tersebut. Termasuk gaji yang belum dibayarkan perusahaan pemilik kapal. Selain pemenuhan hak-hak sebagai TKI resmi yang belum ada kejelasan, pemulangan jenazah dua ABK itu juga masih belum ada kepastian.

”Surat pernyataan dari keluarganya agar jenazah dimakamkan di Tanah Air sudah kami kirim ke BNP2TKI. Tapi, kapan pemulangannya belum jelas,” sebut Pujiono. Pujiono menegaskan, setelah mendapat informasi kematian kedua ABK itu dari BNP2TKI, pihaknya langsung mendatangi keluarga Rasjo di Desa Kalisapu, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, dan Rasdi di Desa Jatirokeh, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, untuk menyampaikan berita itu pada Kamis (14/5) dan Jumat (15/5).

Namun, BP3TKI belum mengetahui persis kronologis dan penyebab kematian dua ABK tersebut. Meski begitu, Pujiono menjelaskan bahwa Rasjo diberangkatkan sebagai ABK di kapal kargo Taiwan melalui PT Anugerah Bahari Pasific. Sedangkan Sardi melalui PT Sumber Putra Abadi. Dua perusahaan tersebut berada di Kabupaten Pemalang.

Menurut Daryuni, adikRasjo, asuransi kematian yang diterima keluarga baru dari pihak per-usahaan sebesar Rp3 juta. Sedangkan hak-hak korban lain seperti gaji yang belum dibayarkan belum diketahui kejelasannya. Seperti diketahui, dua ABK asal Kabupaten Tegal dan Brebes didapati tewas dalam kapal kargo berbendera Taiwan saat berada di perairan Afrika sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit di Dakar, Senegal.

Mereka bersama tiga ABK asal Indonesia lain diduga menjadi korban perbudakan di kapal tersebut. ”Satu orang berasal dari Kabupaten Tegal, satu dari Brebes, dan satu lagi dari Cilacap. Sementara yang lainnya dari luar Jateng. Masalah apakah mereka tewas karena korban perbudakan itu masih belum pasti.

Tapi, hasil autopsi menyebutkan para ABK meninggal karena malnutrisi (kekurangan gizi),” ujar Kasi Penempatan Tenaga Kerja Dinas Sosial dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Tegal Algunto.

Farid firdaus
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5515 seconds (0.1#10.140)