Menkumham Minta Saran Ahli Hukum Terkait Banding PTUN
Kamis, 21 Mei 2015 - 16:48 WIB
Menkumham Minta Saran Ahli Hukum Terkait Banding PTUN
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan Aburizal Bakrie atau Ical, tetap akan dilanjutkan usai kajian mendalam dengan para ahli hukum tata negara.
Menurut Kepala Biro Humas dan Kerja sama Luar Negeri Ferdiand Siagian, perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di rapat konsultasi dengan DPR, Senin 18 Mei 2015, yang meminta Yasonna membatalkan niatnya ajukan banding, juga tergantung pada hasil kajian tersebut.
"Melakukan kajian mendalam terhadap putusan dengan minta pertimbangan ahli hukum tata negara apakah putusan diputus dengan adil dengan cermati beberapa faktor," kata Ferdinand dalam keterangan persnya di Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015).
"Yakni apakah putusan tersebut memutus dari apa yang diminta atau melebihi apa yang dimintakan (ultra petita) serta apakah putusan tersebut diputus secara adil dan imparsial," imbuhnya.
Menurutnya, kajian dengan para pakar hukum yang berjumlah sembilan orang tersebut akan digelar dalam waktu dekat, setelah Yasonna kembali dari luar negeri.
Ferdinand belum tahu siapa saja pakar hukum yang akan diundang oleh atasannya. Dia menuturkan salah satunya adalah Mualimin Abdi dari Direktorat Jenderal (Dirjen) HAM.
Ditambahkan dia, Yasonna juga menyarankan agar kedua kubu yang bertikai mengikuti keputusan Mahkamah Partai Golkar yakni melakukan islah, sehingga kader-kader Golkar di daerah bisa mendaftar dalam pilkada serentak di akhir tahun mendatang.
"Menkumham menyarankan sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Partai Golkar, kedua kubu melakukan islah sehingga dapat mengikuti pilkada," ujar Ferdinand.
Menurut Kepala Biro Humas dan Kerja sama Luar Negeri Ferdiand Siagian, perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di rapat konsultasi dengan DPR, Senin 18 Mei 2015, yang meminta Yasonna membatalkan niatnya ajukan banding, juga tergantung pada hasil kajian tersebut.
"Melakukan kajian mendalam terhadap putusan dengan minta pertimbangan ahli hukum tata negara apakah putusan diputus dengan adil dengan cermati beberapa faktor," kata Ferdinand dalam keterangan persnya di Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015).
"Yakni apakah putusan tersebut memutus dari apa yang diminta atau melebihi apa yang dimintakan (ultra petita) serta apakah putusan tersebut diputus secara adil dan imparsial," imbuhnya.
Menurutnya, kajian dengan para pakar hukum yang berjumlah sembilan orang tersebut akan digelar dalam waktu dekat, setelah Yasonna kembali dari luar negeri.
Ferdinand belum tahu siapa saja pakar hukum yang akan diundang oleh atasannya. Dia menuturkan salah satunya adalah Mualimin Abdi dari Direktorat Jenderal (Dirjen) HAM.
Ditambahkan dia, Yasonna juga menyarankan agar kedua kubu yang bertikai mengikuti keputusan Mahkamah Partai Golkar yakni melakukan islah, sehingga kader-kader Golkar di daerah bisa mendaftar dalam pilkada serentak di akhir tahun mendatang.
"Menkumham menyarankan sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Partai Golkar, kedua kubu melakukan islah sehingga dapat mengikuti pilkada," ujar Ferdinand.
(maf)