Gaji TKI di Malaysia Akan Naik
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia yang bekerja di sektor domestik sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) dari 700 ringgit menjadi 1.200 ringgit.
Selain itu, Indonesia mengusulkan beban TKI untuk pembiayaan penempatan ke Malaysia menjadi ”0” dengan meminta pengguna (majikan) menanggung seluruhnya biaya penempatan TKI. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, usulan tersebut menjadi poin pembicaraan bilateral Indonesia-Malaysia dalam joint working group (JWG) ke-10 yang diselenggarakan di Putrajaya, Kuala Lumpur, Malaysia.
”Dalam pertemuan JWG pekan lalu, Pemerintah Indonesia meminta peningkatan aspek perlindungan bagi TKI dan adanya tingkat kesejahteraan bagi TKI melalui kenaikan gaji,” katanya saat konferensi pers di Kantor Kemenaker kemarin. Hanif menjelaskan kenaikan gaji akan mendorong jumlah penempatan TKI prosedural.
Selain itu, di Asia gaji TKI di Malaysia termasuk yang paling kecil dibandingkan dengan gaji TKI yang bekerja di Singapura, Hong Kong, dan Taiwan. Malaysia juga perlu khawatir kekurangan pekerja Indonesia karena upah minimum di Indonesia juga telah cukup tinggi sehingga masyarakat pun tidak akan terlalu tertarik lagi bekerja di Malaysia.
Selain itu, Indonesia mengusulkan dihapusnya pembiayaan penempatan oleh TKI. Hanif menjelaskan, penghapusan ini perlu dilakukan untuk menghindari pemotongan gaji kepada TKI yang sulit dikontrol. Dia mengungkapkan, pembiayaan yang dibayar majikan kepada agen di Malaysia saat ini mencapai 10.000-12.000 ringgit.
Hal ini menunjukkan kemampuan majikan Malaysia untuk membiayai seluruh proses penempatan sesuai cost structure 7.800 ringgit dengan perincian 1.800 ringgit ditanggung TKI dan 6.000 ringgit ditanggung majikan. ”Jika cost structure dihilangkan juga akan mendorong antusiasme TKI untuk bekerja di Malaysia,” terangnya.
Dalam pertemuan JWG ke- 10, delegasi Indonesia dipimpin Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenaker Reyna Usman, sedangkan delegasi Malaysia dipimpin Sekjen Kementerian Sumber Manusia Malaysia HE Datuk Seri Hj Saripuddin Hj Kasim.
Menanggapi usulan Indonesia ini, kata Hanif, Pemerintah Malaysia meminta Indonesia menyampaikan surat resmi terhadap usulan dimaksud. Indonesia diminta menyebutkan alasan kenaikan gaji dan cost structure tersebut untuk dibahas lebih lanjut di tingkat kabinet.
”Kita segera tindak lanjuti permintaan Pemerintah Malaysia tersebut. Kita terus berupaya mewujudkan kenaikan gaji ini untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi beban biaya yang ditanggung TKI tersebut ,” terangnya.
Dirjen Binapenta Kemenaker Reyna Usman menambahkan, selain kedua poin di atas juga dibahas one channel policy, pemeriksaan kesehatan TKI, penghentian journey performed visa (JP-Visa), visa dengan rujukan (VDR), pelatihan berbasis jabatan, asuransi TKI di Malaysia, dan pembayaran gaji melalui perbankan.
Reyna menjelaskan, pada intinya kedua belah pihak setuju untuk memastikan keberhasilan kerja sama penempatan TKI sektor domestik. Selain itu, kedua pihak sepakat hanya akan menempatkan TKI secara legal. ”Jika ada stakeholder dari masing-masing negara yang tidak melalui jalur resmi harus dihukum sesuai dengan ketentuan dan undang-undang dari negara yang bersangkutan,” tegasnya.
Sementara itu anggota DPR yang juga Ketua Karang Taruna Nasional Didik Mukrianto menjelaskan, pihaknya akan membuka kantor perwakilan di Malaysia. Dia menyebutkan, ada banyak konflik sosial di Malaysia yang belum tertangani dengan baik seperti hubungan kerja TKI dengan majikan serta perlindungan bagi anak-anak TKI di negeri jiran tersebut.
Dia menjelaskan, ada segmen besar bagi para pemuda karang taruna untuk mengambil peran menyelesaikan isu sosial di Malaysia sehingga karang taruna dapat membina dan mendidik anak TKI serta mencari solusi bagaimana permasalahan sosial di Malaysia bisa terselesaikan.
Neneng zubaidah
Selain itu, Indonesia mengusulkan beban TKI untuk pembiayaan penempatan ke Malaysia menjadi ”0” dengan meminta pengguna (majikan) menanggung seluruhnya biaya penempatan TKI. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, usulan tersebut menjadi poin pembicaraan bilateral Indonesia-Malaysia dalam joint working group (JWG) ke-10 yang diselenggarakan di Putrajaya, Kuala Lumpur, Malaysia.
”Dalam pertemuan JWG pekan lalu, Pemerintah Indonesia meminta peningkatan aspek perlindungan bagi TKI dan adanya tingkat kesejahteraan bagi TKI melalui kenaikan gaji,” katanya saat konferensi pers di Kantor Kemenaker kemarin. Hanif menjelaskan kenaikan gaji akan mendorong jumlah penempatan TKI prosedural.
Selain itu, di Asia gaji TKI di Malaysia termasuk yang paling kecil dibandingkan dengan gaji TKI yang bekerja di Singapura, Hong Kong, dan Taiwan. Malaysia juga perlu khawatir kekurangan pekerja Indonesia karena upah minimum di Indonesia juga telah cukup tinggi sehingga masyarakat pun tidak akan terlalu tertarik lagi bekerja di Malaysia.
Selain itu, Indonesia mengusulkan dihapusnya pembiayaan penempatan oleh TKI. Hanif menjelaskan, penghapusan ini perlu dilakukan untuk menghindari pemotongan gaji kepada TKI yang sulit dikontrol. Dia mengungkapkan, pembiayaan yang dibayar majikan kepada agen di Malaysia saat ini mencapai 10.000-12.000 ringgit.
Hal ini menunjukkan kemampuan majikan Malaysia untuk membiayai seluruh proses penempatan sesuai cost structure 7.800 ringgit dengan perincian 1.800 ringgit ditanggung TKI dan 6.000 ringgit ditanggung majikan. ”Jika cost structure dihilangkan juga akan mendorong antusiasme TKI untuk bekerja di Malaysia,” terangnya.
Dalam pertemuan JWG ke- 10, delegasi Indonesia dipimpin Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenaker Reyna Usman, sedangkan delegasi Malaysia dipimpin Sekjen Kementerian Sumber Manusia Malaysia HE Datuk Seri Hj Saripuddin Hj Kasim.
Menanggapi usulan Indonesia ini, kata Hanif, Pemerintah Malaysia meminta Indonesia menyampaikan surat resmi terhadap usulan dimaksud. Indonesia diminta menyebutkan alasan kenaikan gaji dan cost structure tersebut untuk dibahas lebih lanjut di tingkat kabinet.
”Kita segera tindak lanjuti permintaan Pemerintah Malaysia tersebut. Kita terus berupaya mewujudkan kenaikan gaji ini untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi beban biaya yang ditanggung TKI tersebut ,” terangnya.
Dirjen Binapenta Kemenaker Reyna Usman menambahkan, selain kedua poin di atas juga dibahas one channel policy, pemeriksaan kesehatan TKI, penghentian journey performed visa (JP-Visa), visa dengan rujukan (VDR), pelatihan berbasis jabatan, asuransi TKI di Malaysia, dan pembayaran gaji melalui perbankan.
Reyna menjelaskan, pada intinya kedua belah pihak setuju untuk memastikan keberhasilan kerja sama penempatan TKI sektor domestik. Selain itu, kedua pihak sepakat hanya akan menempatkan TKI secara legal. ”Jika ada stakeholder dari masing-masing negara yang tidak melalui jalur resmi harus dihukum sesuai dengan ketentuan dan undang-undang dari negara yang bersangkutan,” tegasnya.
Sementara itu anggota DPR yang juga Ketua Karang Taruna Nasional Didik Mukrianto menjelaskan, pihaknya akan membuka kantor perwakilan di Malaysia. Dia menyebutkan, ada banyak konflik sosial di Malaysia yang belum tertangani dengan baik seperti hubungan kerja TKI dengan majikan serta perlindungan bagi anak-anak TKI di negeri jiran tersebut.
Dia menjelaskan, ada segmen besar bagi para pemuda karang taruna untuk mengambil peran menyelesaikan isu sosial di Malaysia sehingga karang taruna dapat membina dan mendidik anak TKI serta mencari solusi bagaimana permasalahan sosial di Malaysia bisa terselesaikan.
Neneng zubaidah
(ftr)