Banding Putusan PTUN, Menkumham Yasonna Jilat Ludah Sendiri
Kamis, 21 Mei 2015 - 10:13 WIB
Banding Putusan PTUN, Menkumham Yasonna Jilat Ludah Sendiri
A
A
A
JAKARTA - Janji Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mematuhi hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditagih kalangan internal Komisi III DPR.
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengungkapkan,Yasonna pernah mengatakan siap menerima apapun keputusan PTUN dalam perkara gugatan Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol.
"Padahal kita ingat dalam rapat kerja dengan Komisi III di DPR dia (Yasonna) berjanji jika kalah tidak akan banding. Laoly menjilat ludahnya sendiri," ketus Bambang kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Kamis (21/5/2015).
Politikus Partai Golkar ini menuding Yasonna Hamonangan Laoly sengaja memanfaatkan kewenangannya sebagai Menkumham untuk megadu domba partai politik.
"Tidak percaya? Nanti kita buktikan di sidang-sidang hak angket pelanggaran UU dan intervensi pemerintah terhadap partai politik yang kita perjuangkan lolos dalam pengambilan keputusan di sidang paripurna dalam masa sidang ini," tegasnya.
Salah satu poin putusan PTUN dalam perkara gugatan SK Menkumham yang diajukan Partai Golkar Kepengurusan Aburizal Bakrie adalah mencabut SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.
Baca: Rapat di DPR, Menkumham Janji Taati Putusan PTUN.
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengungkapkan,Yasonna pernah mengatakan siap menerima apapun keputusan PTUN dalam perkara gugatan Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol.
"Padahal kita ingat dalam rapat kerja dengan Komisi III di DPR dia (Yasonna) berjanji jika kalah tidak akan banding. Laoly menjilat ludahnya sendiri," ketus Bambang kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Kamis (21/5/2015).
Politikus Partai Golkar ini menuding Yasonna Hamonangan Laoly sengaja memanfaatkan kewenangannya sebagai Menkumham untuk megadu domba partai politik.
"Tidak percaya? Nanti kita buktikan di sidang-sidang hak angket pelanggaran UU dan intervensi pemerintah terhadap partai politik yang kita perjuangkan lolos dalam pengambilan keputusan di sidang paripurna dalam masa sidang ini," tegasnya.
Salah satu poin putusan PTUN dalam perkara gugatan SK Menkumham yang diajukan Partai Golkar Kepengurusan Aburizal Bakrie adalah mencabut SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.
Baca: Rapat di DPR, Menkumham Janji Taati Putusan PTUN.
(kur)