Ajukan Banding, Menkumham Dinilai Kembali Buat Kesalahan
Kamis, 21 Mei 2015 - 06:46 WIB
Ajukan Banding, Menkumham Dinilai Kembali Buat Kesalahan
A
A
A
JAKARTA - Langkah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan surat keputusannya terkait pengesahan Partai Golkar dianggap tidak tepat.
Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan akan meminta Yasonna untuk tidak mengajukan banding atas putusan perkara tersebut. "Mungkin Menkumham sudah terlanjur salah, makanya kemudian mengajukan banding," kata pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Ahmad Bakir Ihsan kepada Sindonews, Rabu 20 Mei 2015 malam.
Menurut dia, keputusan Menkumham menerbitkan surat keputusan pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono merupakan kesalahan. (Baca: Menkumham Akan Ajukan Banding atas Putusan PTUN)
Menurut dia, pemerintah memberikan kesempatan kepada pihak yang berkonflik untuk menyelesaikan persoalannya dengan jalur hukum, tidak lantas mengesahkan salah satu pihak.
"Langkah menerbitkan SK salah, seharusnya biarkan pihak yang berkonflik untuk menyelesaikan konfliknya," kata Ihsan.
Dia juga menyesalkan rencana Menkumham untuk mengajukan banding atas putusan PTUN. Pasalnya, Presiden Jokowi telah mengungkapkan akan meminta Yasonna tidak mengajukan banding.
"Seharusnya Menkumham menaati Presiden selaku kepala pemerintahan," ujarnya. (Baca: Jokowi Larang Menkumham Banding Putusan PTUN)
Menurut dia, apabila Menkumham tetap bersikeras mengajuka banding maka akan muncul kesan ada kesan dirinya memiliki kepentingan tertentu dalam menyikapi konflik Partai Golkar. "Muncul kesan Menkumham membawa kepentingan partai," ujar Ihsan.
Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan akan meminta Yasonna untuk tidak mengajukan banding atas putusan perkara tersebut. "Mungkin Menkumham sudah terlanjur salah, makanya kemudian mengajukan banding," kata pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Ahmad Bakir Ihsan kepada Sindonews, Rabu 20 Mei 2015 malam.
Menurut dia, keputusan Menkumham menerbitkan surat keputusan pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono merupakan kesalahan. (Baca: Menkumham Akan Ajukan Banding atas Putusan PTUN)
Menurut dia, pemerintah memberikan kesempatan kepada pihak yang berkonflik untuk menyelesaikan persoalannya dengan jalur hukum, tidak lantas mengesahkan salah satu pihak.
"Langkah menerbitkan SK salah, seharusnya biarkan pihak yang berkonflik untuk menyelesaikan konfliknya," kata Ihsan.
Dia juga menyesalkan rencana Menkumham untuk mengajukan banding atas putusan PTUN. Pasalnya, Presiden Jokowi telah mengungkapkan akan meminta Yasonna tidak mengajukan banding.
"Seharusnya Menkumham menaati Presiden selaku kepala pemerintahan," ujarnya. (Baca: Jokowi Larang Menkumham Banding Putusan PTUN)
Menurut dia, apabila Menkumham tetap bersikeras mengajuka banding maka akan muncul kesan ada kesan dirinya memiliki kepentingan tertentu dalam menyikapi konflik Partai Golkar. "Muncul kesan Menkumham membawa kepentingan partai," ujar Ihsan.
(dam)