Tanggapan Polri Terkait Pencabutan Praperadilan BW
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Mereka pun meminta agar Mabes Polri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkaranya karena hasil putusan Peradi menyebut Bambang tak melanggar etik.
Mengomentari hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto menyebut, tidak ada kaitannya antara hasil putusan Peradi, pencabutan gugatan praperadilan BW dengan SP3.
"Untuk SP3, ada landasan hukumnya, yaitu Perundang-undangan dan sampai saat ini, tidak ada alasan bagi penyidik untuk mengeluarkan SP3 terkait kasus tersebut," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/5/2015).
Sebelumnya, BW mencabut praperadilan yang dilayangkan karena hasil putusan Peradi tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan olehnya.
Karena itu, kuasa hukum BW meminta agar Mabes Polri mengeluarkan SP3 setelah mereka mencabut praperadilan atau akan kembali mendaftarkan apabila hal itu tidak dilakukan korps Bhayangkara itu.
Mereka pun meminta agar Mabes Polri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkaranya karena hasil putusan Peradi menyebut Bambang tak melanggar etik.
Mengomentari hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto menyebut, tidak ada kaitannya antara hasil putusan Peradi, pencabutan gugatan praperadilan BW dengan SP3.
"Untuk SP3, ada landasan hukumnya, yaitu Perundang-undangan dan sampai saat ini, tidak ada alasan bagi penyidik untuk mengeluarkan SP3 terkait kasus tersebut," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/5/2015).
Sebelumnya, BW mencabut praperadilan yang dilayangkan karena hasil putusan Peradi tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan olehnya.
Karena itu, kuasa hukum BW meminta agar Mabes Polri mengeluarkan SP3 setelah mereka mencabut praperadilan atau akan kembali mendaftarkan apabila hal itu tidak dilakukan korps Bhayangkara itu.
(maf)