Respons Agung Laksono Terkait Undangan KPU
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengundang partai politik (parpol) buat mengikuti sosialisasi tahapan tentang pencalonan dalam pilkada termasuk DPP Partai Golkar.
Namun kepengurusan Golkar siapa yang tepat buat menghadiri undangan KPU tersebut? Sebab, surat undangan sosialisasi dari KPU hanya menyebutkan Ketua Umum DPP Partai Golkar, tanpa menyebutkan nama Aburizal Bakrie (Ical) maupun Agung Laksono yang sama-sama mengklaim sebagai pengurus yang sah.
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono mengklaim, surat undangan dari KPU ditujukan buat pengurusnya. Namun saat disinggung jika kubu Ical juga datang, dia enggan menjawab.
Agung hanya bilang, buat sosialisasi pilkada tidak harus Ketua Umum yang datang. "Menurut saya, kalau dari kami pun tidak harus ketua umum yang hadir," ucap Agung usai jumpa pers hasil Rapimnas di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (20/5/2015).
Untuk diketahui, Golkar kubu Agung Laksono mengaku tetap menjadi pengurus Golkar yang sah karena masih mengantongi SK Menkumham. Kubu Agung menilai, meski ada putusan PTUN, putusan itu dianggap belum final setelah Menkumham selaku tergugat mengajukan banding.
Adapun Golkar kubu Ical mengaku pasca putusan PTUN, SK Menkumham dianggap tidak berlaku lagi. Dengan begitu, Golkar kubu Ical menilai kepengurusan Agung yang disahkan Menkumham batal pasca keluarnya putusan PTUN tersebut.
Namun kepengurusan Golkar siapa yang tepat buat menghadiri undangan KPU tersebut? Sebab, surat undangan sosialisasi dari KPU hanya menyebutkan Ketua Umum DPP Partai Golkar, tanpa menyebutkan nama Aburizal Bakrie (Ical) maupun Agung Laksono yang sama-sama mengklaim sebagai pengurus yang sah.
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono mengklaim, surat undangan dari KPU ditujukan buat pengurusnya. Namun saat disinggung jika kubu Ical juga datang, dia enggan menjawab.
Agung hanya bilang, buat sosialisasi pilkada tidak harus Ketua Umum yang datang. "Menurut saya, kalau dari kami pun tidak harus ketua umum yang hadir," ucap Agung usai jumpa pers hasil Rapimnas di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (20/5/2015).
Untuk diketahui, Golkar kubu Agung Laksono mengaku tetap menjadi pengurus Golkar yang sah karena masih mengantongi SK Menkumham. Kubu Agung menilai, meski ada putusan PTUN, putusan itu dianggap belum final setelah Menkumham selaku tergugat mengajukan banding.
Adapun Golkar kubu Ical mengaku pasca putusan PTUN, SK Menkumham dianggap tidak berlaku lagi. Dengan begitu, Golkar kubu Ical menilai kepengurusan Agung yang disahkan Menkumham batal pasca keluarnya putusan PTUN tersebut.
(maf)