Kriteria Abdullah Hehamahua Soal Pansel Calon Pemimpin KPK

Rabu, 20 Mei 2015 - 16:16 WIB
Kriteria Abdullah Hehamahua...
Kriteria Abdullah Hehamahua Soal Pansel Calon Pemimpin KPK
A A A
JAKARTA - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua disebut-sebut satu di antara calon yang masuk dalam bursa Panitia seleksi (Pansel) Calon pemimpin (Capim) KPK.

Saat dikonfirmasi kebenarannya, Abdullah nampak tak ingin terlampau percaya diri. Namun dirinya mengaku punya syarat tersendiri apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) benar memasukkannya dalam tim Pansel KPK.

"Pertama, mengusulkan syarat administrasi‎ yang ketat bagi calon pimpinan KPK," kata Abdullah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Selanjutnya, syarat kedua kata Abdullah yakni mengusulkan waktu yang lama guna tracking calon pemimpin KPK. "Minimal satu bulan dengan melibatkan semua pihak dalam memberi laporan dan aduan," ujarnya.

Lamanya proses tracking lantaran menurut Abdullah ada banyak yang harus ditelusuri. Mulai dari riwayat pendidikan, aktivitas, dan prestasi sejak SMU, universitas, sampai pekerjaan terakhir.

"Selain itu, latar orangtua, mertua, besan, saudara dan ipar yang terlibat dalam tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Poin-poin yang dimaksud dinilainya penting guna mengetahui apakah calon pernah cacat secara moral dalam bermasyarakat atau pernah melanggar kode etik di tempat calon bekerja.

Adapun yang paling terbaru, Abdullah menginginkan adanya scanning otak bagi para Capim KPK. "Jika anggaran memungkinkan, saya mengusulkan agar dilakukan scanning otak bagi calon yang sudah sampai tahap wawancara," tuturnya.

Selain ketiga syarat tersebut, Abdullah juga ingin Capim KPK lolos syarat administrasi seperti calon yang pernah berkecimpung di partai politik sebaiknya mencalonkan diri setelah tidak aktif selama 10 tahun.‎

Kemudian, bagi semua calon menandatangani pernyataan selama 4 tahun tidak berhenti serta tidak diperkenankan menerima tawaran jabatan publik. "Terkecuali karena meninggal, sakit yang parah atau terkena tindak pidana,"‎ ucap Abdullah.

Tak hanya itu, setelah masa jabatan selesai semua calon berjanji untuk tidak menerima jabatan publik ‎paling cepat satu tahun.

"Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi konflik kepentingan diantara Komisioner dengan BUMN/BUMD maupun Kementerian tertentu," tuturnya.

"Syarat administrasi lain, calon tidak pernah menjadi lawyer atau saksi ahli yang membela koruptor," tutupnya.
(maf)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
Momen Prabowo Telepon...
Momen Prabowo Telepon Anthony Albanese yang Kembali Jadi Perdana Menteri Australia
1 jam yang lalu
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
1 jam yang lalu
Angka Keguguran dan...
Angka Keguguran dan Bayi Lahir Prematur di Gaza Tinggi
2 jam yang lalu
Ekraf Hunt 2025, Wadah...
Ekraf Hunt 2025, Wadah Promosi Karya IP Indonesia ke Kancah Global
2 jam yang lalu
RBPI Gandeng Sahabat...
RBPI Gandeng Sahabat Polisi Gelar Seminar Tingkatkan Keselamatan Berkendara
3 jam yang lalu
Mantan Jubir Gus Dur...
Mantan Jubir Gus Dur Bicara Lain Dulu Lain Sekarang, Sindir Siapa?
4 jam yang lalu
Infografis
Raja YordaniaTolak Gagasan...
Raja YordaniaTolak Gagasan Trump soal Pencaplokan Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved