Banding Menkumham Terkait Putusan PTUN Dipertanyakan
A
A
A
Kepentingan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly yang akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Partai Golkar hasil Munas Bali, dipertanyakan.
Sebab, semangat kader Partai Golkar di daerah menginginkan islah antara kubu Aburizal Bakrie (Ical) hasil Munas Bali dengan Agung Laksono hasil Munas Ancol Jakarta.
"Semangat yang ada di daerah itu islah. Saya terus terang mempertanyakan kepentingan apa Menteri Yasonna mengajukan banding?" ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham, saat dihubungi Sindonews, Rabu (20/5/2015).
Maka itu, rencana upaya banding yang akan diajukan menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu disayangkan.
"Itu akan memperkuat tudingan selama ini yang menyebut ada intervensi Menteri Yasonna dalam persoalan internal kami," tuturnya.
Baca: Menkumham Akan Ajukan Banding atas Putusan PTUN
Sebab, semangat kader Partai Golkar di daerah menginginkan islah antara kubu Aburizal Bakrie (Ical) hasil Munas Bali dengan Agung Laksono hasil Munas Ancol Jakarta.
"Semangat yang ada di daerah itu islah. Saya terus terang mempertanyakan kepentingan apa Menteri Yasonna mengajukan banding?" ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham, saat dihubungi Sindonews, Rabu (20/5/2015).
Maka itu, rencana upaya banding yang akan diajukan menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu disayangkan.
"Itu akan memperkuat tudingan selama ini yang menyebut ada intervensi Menteri Yasonna dalam persoalan internal kami," tuturnya.
Baca: Menkumham Akan Ajukan Banding atas Putusan PTUN
(maf)