Syarat Islah Versi Golkar Agung Laksono
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono mengaku siap islah dengan kubu Aburizal Bakrie (Ical) pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Namun kesediaan Islah dimaksud Agung buat menyelamatkan Partai Golkar agar berhak mengikuti pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.
"Kalau kami diminta islah, siap. Tapi di bagian yang mana (islah itu). Kami siap untuk menyiapkan pilkada secara bersama-sama," ujar Agung saat jumpa pers hasil Rapimnas di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (20/5/2015).
Kendati siap islah, Agung menyatakan, kepengurusan yang sah adalah kepengurusannya yang dihasilkan melalui Munas Ancol berdasarkan SK Menkumham. Buat menyiapkan pilkada, menurutnya, semua pihak agar saling bersatu kembali.
Sebab kata Agung, tidak mungkin soal pencalonan kepala daerah ditandatangi oleh dua ketua umum dan dua sekjen. Maka seyogyanya pengurus yang disahkan oleh pemerintah yang berhak menetapkan calon peserta pilkada.
"Kalau SK-nya kekuatannya tetap, yang tidak tetap itu kalau mau ada perubahan. Kalau perubahan oleh apa? Oleh pengadilan yang kuat dan mengikat," pungkasnya.
Baca: Kubu Ical Upayakan Islah demi Selamatkan Golkar Ikut Pilkada
Namun kesediaan Islah dimaksud Agung buat menyelamatkan Partai Golkar agar berhak mengikuti pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.
"Kalau kami diminta islah, siap. Tapi di bagian yang mana (islah itu). Kami siap untuk menyiapkan pilkada secara bersama-sama," ujar Agung saat jumpa pers hasil Rapimnas di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (20/5/2015).
Kendati siap islah, Agung menyatakan, kepengurusan yang sah adalah kepengurusannya yang dihasilkan melalui Munas Ancol berdasarkan SK Menkumham. Buat menyiapkan pilkada, menurutnya, semua pihak agar saling bersatu kembali.
Sebab kata Agung, tidak mungkin soal pencalonan kepala daerah ditandatangi oleh dua ketua umum dan dua sekjen. Maka seyogyanya pengurus yang disahkan oleh pemerintah yang berhak menetapkan calon peserta pilkada.
"Kalau SK-nya kekuatannya tetap, yang tidak tetap itu kalau mau ada perubahan. Kalau perubahan oleh apa? Oleh pengadilan yang kuat dan mengikat," pungkasnya.
Baca: Kubu Ical Upayakan Islah demi Selamatkan Golkar Ikut Pilkada
(maf)