Golkar Agung Tak Terpengaruh Putusan PTUN
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono mengaku tidak terpengaruh dengan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mencabut SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusannya.
Bahkan mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) ini telah menyiapkan proses dan tahapan buat mengikuti pilkada serentak tahun 2015, dengan menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) kedua di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat.
"Kami tidak terganggu dengan adanya putusan tingkat pertama PTUN tersebut dan tetap konsisten menjalankan amanat Mahkamah Partai Golkar," kata Agung saat jumpa pers hasil Rapimnas di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (20/5/2015).
Agung menyatakan, proses hukum dianggap belum selesai meski PTUN sudah mengeluarkan putusan. Katanya, proses banding yang dilakukan tergugat yakni Menkumham harus dihormati semua pihak khususnya kubu Aburizal Bakrie (Ical).
Menurutnya, selama ada proses banding dan belum ada putusan inkrah, Golkar hasil Munas Ancol tetap dianggap sebagai pengurus yang sah. Bahkan kubunya mengaku sebagai pihak yang sah mengikuti pilkada.
Agung mengatakan, buat menyiapkan proses pilkada serentak 9 Desember mendatang, Rampimnas meminta kepada pengurus Golkar tingkat Kabupaten/kota menggelar konsolidasi melalui Musyawarah Daerah (Musda) yang dilanjutkan Musda DPD atau tingkat provinsi.
"Dalam pelaksanaan pilkada yang akan berlangsung secara serentak, Partai Golkar telah siap mengikuti tahapan yang telah ditetapkan KPU," tukasnya.
Bahkan mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) ini telah menyiapkan proses dan tahapan buat mengikuti pilkada serentak tahun 2015, dengan menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) kedua di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat.
"Kami tidak terganggu dengan adanya putusan tingkat pertama PTUN tersebut dan tetap konsisten menjalankan amanat Mahkamah Partai Golkar," kata Agung saat jumpa pers hasil Rapimnas di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (20/5/2015).
Agung menyatakan, proses hukum dianggap belum selesai meski PTUN sudah mengeluarkan putusan. Katanya, proses banding yang dilakukan tergugat yakni Menkumham harus dihormati semua pihak khususnya kubu Aburizal Bakrie (Ical).
Menurutnya, selama ada proses banding dan belum ada putusan inkrah, Golkar hasil Munas Ancol tetap dianggap sebagai pengurus yang sah. Bahkan kubunya mengaku sebagai pihak yang sah mengikuti pilkada.
Agung mengatakan, buat menyiapkan proses pilkada serentak 9 Desember mendatang, Rampimnas meminta kepada pengurus Golkar tingkat Kabupaten/kota menggelar konsolidasi melalui Musyawarah Daerah (Musda) yang dilanjutkan Musda DPD atau tingkat provinsi.
"Dalam pelaksanaan pilkada yang akan berlangsung secara serentak, Partai Golkar telah siap mengikuti tahapan yang telah ditetapkan KPU," tukasnya.
(maf)