Rapimnas, Agung Laksono Klaim Pengurus Golkar yang Sah

Rabu, 20 Mei 2015 - 12:52 WIB
Rapimnas, Agung Laksono...
Rapimnas, Agung Laksono Klaim Pengurus Golkar yang Sah
A A A
JAKARTA - Patai Golkar kepengurusan Agung Laksono hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol tadi malam melakukan rapat pimpinan nasional (rapimnas). Berdasarkan rapat tersebut pihak Agung Laksono mengklaim kepengurusannya yang sah.

Agung Laksono mengatakan dirinya sah sebagai Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol berdasarkan keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) dan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor M.HH-01.AH.11.01 tanggal 23 Maret 2015.

"Partai Golkar di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agung Laksono dan Sekjen Zainudin Amali merupakan kepengurusan yang sah," ujar Agung dalam keterangan persnya di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (20/5/2015).

Agung menegaskan, putusan PTUN yang mencabut SK Menkumham atas pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol dianggap belum final. Alasannya, masih ada proses banding yang dilakukan Menkumham selaku pihak tergugat.

"Keputusan PTUN baru tingkat pertama dan belum memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat (inkracht) dan telah dilakukan langkah banding ke Pengadilan Tinggi (PT TUN)," tegasnya.

Baca: Jokowi Larang Menkumham Banding Putusan PTUN.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7048 seconds (0.1#10.140)