Banding Putusan PTUN, Golkar Kubu Agung Inkonsitensi
Rabu, 20 Mei 2015 - 11:06 WIB
Banding Putusan PTUN, Golkar Kubu Agung Inkonsitensi
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono dinilai memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Alasannya, karena kubu Agung sebelumnya sudah ditetapkan sebagai pihak ketiga atau sebagai pihak tergugat II intervensi berdasarkan Putusan Sela PTUN tanggal 1 April 2015.
"Kalau status mereka dari awal hanya sebagai saksi bagi Menkumham (Tergugat), maka kubu Agung tidak punya hak mengajukan banding," kata Pengamat Politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin saat berbincang dengan Sindonews, Rabu (20/5/2015).
Namun, kata dia, yang jadi persoalan dalam upaya hukum lanjutan bukanlah soal hak banding yang dimiliki oleh kubu Agung, melainkan soal adanya inkonsistensi dari mereka dalam menyikapi putusan PTUN.
"Sebelum ada putusan kan mereka sudah berjanji kepada publik akan menerima apapun hasil yang diputuskan oleh PTUN. Loh kok setelah kalah sekarang mereka mengatakan hal sebaliknya? Kalau memang konsisten menerima, semestinya kan mereka tidak mengajukan banding dong," terangnya.
Dengan mengajukan banding, lanjut Said, artinya Partai Golkar hasil Munas Ancol ini tidak menerima putusan itu. Ia pun menyerahkan kepada masyarakat untuk menilainya.
"Kalau banding, itu artinya tidak menerima. Jadi saya kira publik perlu mencatat inkonsistensi dari kubu Agung ini. Kalau politisi selalu saja tidak bisa dipegang komitmennya, saya khawatir ini akan terus menjadi pendidikan politik yang buruk bagi rakyat," pungkasnya.
Alasannya, karena kubu Agung sebelumnya sudah ditetapkan sebagai pihak ketiga atau sebagai pihak tergugat II intervensi berdasarkan Putusan Sela PTUN tanggal 1 April 2015.
"Kalau status mereka dari awal hanya sebagai saksi bagi Menkumham (Tergugat), maka kubu Agung tidak punya hak mengajukan banding," kata Pengamat Politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin saat berbincang dengan Sindonews, Rabu (20/5/2015).
Namun, kata dia, yang jadi persoalan dalam upaya hukum lanjutan bukanlah soal hak banding yang dimiliki oleh kubu Agung, melainkan soal adanya inkonsistensi dari mereka dalam menyikapi putusan PTUN.
"Sebelum ada putusan kan mereka sudah berjanji kepada publik akan menerima apapun hasil yang diputuskan oleh PTUN. Loh kok setelah kalah sekarang mereka mengatakan hal sebaliknya? Kalau memang konsisten menerima, semestinya kan mereka tidak mengajukan banding dong," terangnya.
Dengan mengajukan banding, lanjut Said, artinya Partai Golkar hasil Munas Ancol ini tidak menerima putusan itu. Ia pun menyerahkan kepada masyarakat untuk menilainya.
"Kalau banding, itu artinya tidak menerima. Jadi saya kira publik perlu mencatat inkonsistensi dari kubu Agung ini. Kalau politisi selalu saja tidak bisa dipegang komitmennya, saya khawatir ini akan terus menjadi pendidikan politik yang buruk bagi rakyat," pungkasnya.
(kri)