Polisi Tunggu Hasil Visum dan Tes Kejiwaan

Rabu, 20 Mei 2015 - 10:44 WIB
Polisi Tunggu Hasil Visum dan Tes Kejiwaan
Polisi Tunggu Hasil Visum dan Tes Kejiwaan
A A A
JAKARTA - Pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka terhadap Utomo Permono dan Nurindria Sari terkait kasus dugaan penelantaran lima anak.

Pasangan suami-istri (pasutri) ini justru lebih dulu dijerat atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Saat polisi melakukan penggeledahan di rumah mereka yang berada di Perumahan Citra Grand Cibubur, Bekasi, ditemukan satu paket sabu. Kemudian, dikuatkan lagi dengan hasil tes urine yang positif dan pengakuan dari keduanya. ”Sekarang mereka ditahan Ditreserse Narkoba, karena itu kan kasus berbeda,” kata Kanit II Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKP Mumuh Saepuloh kemarin.

Adapun, polisi masih menunggu hasil visum dan pemeriksaan kejiwaan dari RSCM dan RS Polri Kramat Djati untuk menjerat keduanya atas kasus dugaan penelantaran anak. ”Kami terus koordinasi dengan pihak rumah sakit. Mudah-mudahan pekan ini selesai visum dan pemeriksaan kejiwaannya sebab itu merupakan alat bukti juga,” ujarnya.

Soal kasus dugaan penelantaran anak, pihaknya kehabisan waktu penahanan karena hanya diperbolehkan menahan selama 1x24 jam dan boleh berlanjut bila ditetapkan sebagai tersangka. Jika tim penyidik sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan status pasutri tersebut dalam kasus dugaan penelantaran anak, maka tinggal ditetapkan status tersangkanya, sehingga keduanya terkena dua tindak pidana sekaligus.

Ketika orang tuanya menjalani proses hukum, anak-anak dari Utomo dan Nurindria dilindungi di safe house. Namun, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan safe house yang berada di Cibubur, Jakarta Timur, bebas dikunjungi banyak pihak.

”Rumah aman seharusnya tidak mudah dikunjungi dan diekspose,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers yang diterima Sindonews.

Helmi syarif
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2959 seconds (0.1#10.140)