Tersangka Korupsi di Papua Minta KPK Sediakan Kipas Angin
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Janes Johan Karubaba (JJK) terlihat mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ada yang menarik, Janes datang bukan karena penyidik meminta keterangannya sebagai saksi ataupun tersangka, melainkan untuk meminta KPK agar memperhatikan para tahanannya di Rutan Guntur.
"Para pimpinan KPK agar memperhatikan tahanan di Guntur untuk menyediakan kipas angin," kata penasihat hukum Janes, Arvid Martdwisaktyo di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015) sore.
"Ini mempengaruhi kondisi fisik tersangka yang akan diperiksa di KPK, karena tidak mau juga tersangka ini dalam keadaan dehidrasi, malam-malam mengeluarkan banyak keringat," imbuhnya.
Arvid mengatakan, surat permohonan kliennya ini sudah dilayangkan ke Pemimpin KPK dan sudah diterima. "Jadi kami berkirim surat kepada KPK dan sudah diterima kemarin," ujarnya.
Menurut Arvid permohonan pemasangan kipas pada tiap kamar tahanan di Rutan Guntur tidaklah sulit untuk dikabulkan pemimpin KPK, karena dinilai masih dalam tahap yang wajar.
"Kita tidak minta AC, kipas angin saja," tutupnya.
Seperti diketahui, Janes Johan Karubaba adalah tersangka kasus korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Detailing Enggenering and Desain (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Membrano, Papua tahun 2008-2011.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ada yang menarik, Janes datang bukan karena penyidik meminta keterangannya sebagai saksi ataupun tersangka, melainkan untuk meminta KPK agar memperhatikan para tahanannya di Rutan Guntur.
"Para pimpinan KPK agar memperhatikan tahanan di Guntur untuk menyediakan kipas angin," kata penasihat hukum Janes, Arvid Martdwisaktyo di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015) sore.
"Ini mempengaruhi kondisi fisik tersangka yang akan diperiksa di KPK, karena tidak mau juga tersangka ini dalam keadaan dehidrasi, malam-malam mengeluarkan banyak keringat," imbuhnya.
Arvid mengatakan, surat permohonan kliennya ini sudah dilayangkan ke Pemimpin KPK dan sudah diterima. "Jadi kami berkirim surat kepada KPK dan sudah diterima kemarin," ujarnya.
Menurut Arvid permohonan pemasangan kipas pada tiap kamar tahanan di Rutan Guntur tidaklah sulit untuk dikabulkan pemimpin KPK, karena dinilai masih dalam tahap yang wajar.
"Kita tidak minta AC, kipas angin saja," tutupnya.
Seperti diketahui, Janes Johan Karubaba adalah tersangka kasus korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Detailing Enggenering and Desain (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Membrano, Papua tahun 2008-2011.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)