Rapat di DPR, Menkumham Janji Taati Putusan PTUN
Rabu, 20 Mei 2015 - 07:02 WIB
Rapat di DPR, Menkumham Janji Taati Putusan PTUN
A
A
A
JAKARTA - Kalangan Komisi III DPR menagih janji Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly untuk mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam perkara gugatan Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol.
Anggota Komisi III DPR Muhamad Misbakhun menyampaikan, janji Menkumham itu disampaikan dalam kesempatan rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR sebelumnya.
"Dia menyatakan akan taat. Dia sendiri yang mengucapkan," ungkap Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2015.
Dia mengakui, banding merupakan hak bagi pihak tergugat dalam proses hukum. Namun, pihaknya di DPR sudah memberi kesempatan kepada pemerintah untuk berpikir tentang kepentingan nasional lebih besar, dan kepentingan yang lebih utama yakni memacu pertumbuhan ekonomi yang terus melemah.
"Tapi kita tidak tahu, apakah banding secara resmi sudah dilakukan, atau hanya lisan saja?" tandas politikus Partai Golkar ini.
Dalam perkara gugatan SK Menkumham yang diajukan Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical, Menkumham adalah pihak tergugat dan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono selaku pihak tergugat intervensi.
Baca: Jokowi Larang Menkumham Banding Putusan PTUN.
Gugatan Golkar Ical Dikabulkan, PTUN Cabut SK Menkumham.
Anggota Komisi III DPR Muhamad Misbakhun menyampaikan, janji Menkumham itu disampaikan dalam kesempatan rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR sebelumnya.
"Dia menyatakan akan taat. Dia sendiri yang mengucapkan," ungkap Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2015.
Dia mengakui, banding merupakan hak bagi pihak tergugat dalam proses hukum. Namun, pihaknya di DPR sudah memberi kesempatan kepada pemerintah untuk berpikir tentang kepentingan nasional lebih besar, dan kepentingan yang lebih utama yakni memacu pertumbuhan ekonomi yang terus melemah.
"Tapi kita tidak tahu, apakah banding secara resmi sudah dilakukan, atau hanya lisan saja?" tandas politikus Partai Golkar ini.
Dalam perkara gugatan SK Menkumham yang diajukan Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical, Menkumham adalah pihak tergugat dan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono selaku pihak tergugat intervensi.
Baca: Jokowi Larang Menkumham Banding Putusan PTUN.
Gugatan Golkar Ical Dikabulkan, PTUN Cabut SK Menkumham.
(kur)