Jokowi Larang Menkumham Banding Putusan PTUN

Selasa, 19 Mei 2015 - 20:01 WIB
Jokowi Larang Menkumham...
Jokowi Larang Menkumham Banding Putusan PTUN
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk melakukan banding atas hasil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mencabut Surat Keputusan (SK) Menkumham. SK tersebut mengesahkan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol. S

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, sikap Jokowi itu disampaikan dalam rapat rapat konsultasi dengan Pemimpin DPR di Istana Negara, Senin, 18 Mei 2015.

"Yang patut disyukuri, presiden akan mendorong Menkumham untuk tidak banding. Itu menggembrikanan. Mudah-mudahan dengan selesainya proses di PTUN ini selesai juga persoalan pada dua parpol," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Menurutnya, alasan Jokowi melarang Menkumham mengajukan banding agar konflik internal partai bisa diakhiri. "Jokowi mengharapkan tahapan pilkada sudah masuk periode persiapan tidak terganggu," tandas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Baca: Menkumham Akan Ajukan Banding Atas Putusan PTUN.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5586 seconds (0.1#10.140)