KPU Surati Golkar, Agung Laksono Klaim untuk Dirinya
Selasa, 19 Mei 2015 - 17:50 WIB
KPU Surati Golkar, Agung Laksono Klaim untuk Dirinya
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melayangkan surat undangan berkaitan dengan aplikasi persiapan pencalonan kepada partai politik termasuk Partai Golkar yang tersandera dualisme kepengurusan. Dalam surat tersebut KPU tidak dicantumkan secara detail kepada nama Ketua Umum Partai Golkar.
Agung Laksono selaku Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, mengklaim surat tersebut untuk dirinya selaku pemimpin Partai Golkar yang disahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
"Sebetulnya apa yang dilakukan KPU sejalan dengan aturan yang sudah ada. Basisnya partai yang diakui sesuai SK Menkumham," ujar Agung di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (19/5/2015).
Menurutnya, sampai sekarang KPU tetap konsisten menjalankan Surat Keputusan (SK) Menkumham meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah mencabut SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.
Dia menambahkan, KPU tetap berpegang pada SK Menkumham, karena masih ada proses hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut. Lanjutnya, KPU berkeyakinan putusan PTUN belum bersifat final selama masih ada proses banding.
"Kalau ada perubahan (putusan) harus yang inkracht. Jadi saya kira KPU konsisten. Saya harap ini berlangsung terus, sehingga ada kepastian hukum," tandasnya.
Baca: Gugatan Golkar Ical Dikabulkan, PTUN Cabut SK Menkumham.
Perihal Surat KPU ke DPP Golkar Usai Putusan PTUN.
Agung Laksono selaku Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, mengklaim surat tersebut untuk dirinya selaku pemimpin Partai Golkar yang disahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
"Sebetulnya apa yang dilakukan KPU sejalan dengan aturan yang sudah ada. Basisnya partai yang diakui sesuai SK Menkumham," ujar Agung di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (19/5/2015).
Menurutnya, sampai sekarang KPU tetap konsisten menjalankan Surat Keputusan (SK) Menkumham meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah mencabut SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.
Dia menambahkan, KPU tetap berpegang pada SK Menkumham, karena masih ada proses hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut. Lanjutnya, KPU berkeyakinan putusan PTUN belum bersifat final selama masih ada proses banding.
"Kalau ada perubahan (putusan) harus yang inkracht. Jadi saya kira KPU konsisten. Saya harap ini berlangsung terus, sehingga ada kepastian hukum," tandasnya.
Baca: Gugatan Golkar Ical Dikabulkan, PTUN Cabut SK Menkumham.
Perihal Surat KPU ke DPP Golkar Usai Putusan PTUN.
(kur)