KPU Belum Ambil Sikap Soal Putusan PTUN Golkar
Selasa, 19 Mei 2015 - 15:34 WIB
KPU Belum Ambil Sikap Soal Putusan PTUN Golkar
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum mengambil sikap soal hasil sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencabutan SK Menkumham terhadap kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya masih menunggu penjelasan dari pihak PTUN sebelum memutuskan Golkar kubu mana yang berhak mengikuti pilkada serentak.
"Kalau untuk hasil PTUN kita belum mengambil sikap apa-apa ya, apakah ada banding apa tidak," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2015).
Menurut Arief, pihaknya bakal mengirimkan surat kepada PTUN untuk meminta penjelasan soal kepastian banding. Sebab, hingga sampai sekarang pihaknya belum mendapat kepastian resmi terkait hal tersebut.
Menurutnya, KPU dalam mengambil sikap tentang siapa yang pantas mengikuti pilkada akan ditentukan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015. "Kita akan meminta penjelasan dulu dari PTUN ada tidak banding itu, baru kami mengambil sikap," ucapnya.
Arief menambahkan, KPU masih memberi kesempatan kepada partai politik yang masih berkonflik untuk menyelesaikan. Sebab, tahap pendaftaran calon peserta pilkada baru ditutup tanggal 26-28 Juli 2015 mendatang.
"Kalau lewat tanggal itu kemudian belum ada putusan inkrah, ya sulit rasanya ikut terdaftar," pungkasnya.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya masih menunggu penjelasan dari pihak PTUN sebelum memutuskan Golkar kubu mana yang berhak mengikuti pilkada serentak.
"Kalau untuk hasil PTUN kita belum mengambil sikap apa-apa ya, apakah ada banding apa tidak," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2015).
Menurut Arief, pihaknya bakal mengirimkan surat kepada PTUN untuk meminta penjelasan soal kepastian banding. Sebab, hingga sampai sekarang pihaknya belum mendapat kepastian resmi terkait hal tersebut.
Menurutnya, KPU dalam mengambil sikap tentang siapa yang pantas mengikuti pilkada akan ditentukan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015. "Kita akan meminta penjelasan dulu dari PTUN ada tidak banding itu, baru kami mengambil sikap," ucapnya.
Arief menambahkan, KPU masih memberi kesempatan kepada partai politik yang masih berkonflik untuk menyelesaikan. Sebab, tahap pendaftaran calon peserta pilkada baru ditutup tanggal 26-28 Juli 2015 mendatang.
"Kalau lewat tanggal itu kemudian belum ada putusan inkrah, ya sulit rasanya ikut terdaftar," pungkasnya.
(kri)