KPU Sarankan Golkar Ical dan Agung Damai
Selasa, 19 Mei 2015 - 13:26 WIB
KPU Sarankan Golkar Ical dan Agung Damai
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan pendaftaran bakal calon peserta pilkada hingga 28 Juli 2015, seperti tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar atas hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pihaknya tetap berargumen pada pengurus yang terdaftar di Kemenkumham.
Namun karena putusan PTUN menyebut telah mencabut SK Menkumham ditambah putusan sela yang berlaku, maka Golkar kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie belum bisa mengikuti Pilkada.
"Nah disitulah kami berharap antara pengurus yang bersengketa itu untuk berdamai atas satu kepengurusan," ujar Hadar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2015).
Apalagi lanjut Hadar, pasca putusan PTUN kemarin salah satu pihak yakni kubu Agung Laksono dikatakan akan mengajukan banding. Sehingga, dia menilai belum terdapat putusan yang bersifat inkrah.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap dua kubu yang bertikai agar menggelar islah yang kemudian hasilnya didaftarkan ke Kemenkumham untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK).
"Jadi lagi-lagi pada dasarnya peraturan kami dari pengurus yang ada SK-nya dari Kemenkumham, begitu," pungkasnya.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar atas hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pihaknya tetap berargumen pada pengurus yang terdaftar di Kemenkumham.
Namun karena putusan PTUN menyebut telah mencabut SK Menkumham ditambah putusan sela yang berlaku, maka Golkar kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie belum bisa mengikuti Pilkada.
"Nah disitulah kami berharap antara pengurus yang bersengketa itu untuk berdamai atas satu kepengurusan," ujar Hadar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2015).
Apalagi lanjut Hadar, pasca putusan PTUN kemarin salah satu pihak yakni kubu Agung Laksono dikatakan akan mengajukan banding. Sehingga, dia menilai belum terdapat putusan yang bersifat inkrah.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap dua kubu yang bertikai agar menggelar islah yang kemudian hasilnya didaftarkan ke Kemenkumham untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK).
"Jadi lagi-lagi pada dasarnya peraturan kami dari pengurus yang ada SK-nya dari Kemenkumham, begitu," pungkasnya.
(maf)