Ini 5 Alasan Kubu Agung Ajukan Banding Putusan PTUN
Selasa, 19 Mei 2015 - 12:29 WIB
Ini 5 Alasan Kubu Agung Ajukan Banding Putusan PTUN
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar pimpinan Agung Laksono mengaku sudah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ada lima alasan mengapa mereka melakukan hal itu.
Pertama, mereka menilai hakim telah mengeluarkan suatu putusan yang melampaui batas kewenangannya dengan menyatakan bahwa hasil Munas Riau 2009 sah untuk memimpin Partai Golkar.
"Sesungguhnya hakim PTUN tidak berwenang menyatakan SK hasil Munas Riau yang berlaku. Hanya MPG (Mahkamah Partai Golkar) dan pengadilan negeri yang berwenang. Kewenangannya adalah hanya mengadili SK tanggal 23 maret 2015," kata Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Lawrence Siburian kepada Sindonews, Selasa (19/5/2015).
Alasan kedua ialah pertimbangan hakim atas persoalan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kata dia tidak ada materinya baik dari pihak penggugat maupun tergugat. "Jadi hakim melampaui dari apa yang diminta para pihak," terangnya.
Lanjut Lawrence, dalam alasan ketiga pihaknya menilai majelis hakim mengesampingkan penjelasan Muladi tentang MPG, meski sebelumnya hakim meminta yang bersangkutan untuk hadir di persidangan.
"Dia (Muladi) memberikan jawaban tertulis tetapi dikesampingkan/tidak dipertimbangkan," lanjutnya.
Alasan keempat adalah karena majelis hakim dinilainya mengesampingkan Undang-undang Partai Politik yang menyatakan putusan MPG adalah final dan mengikat sepanjang menyangkut perselisihan kepengurusan.
"Hakim mengatakan bahwa dia berwenang untuk menerobos prinsip final dan mengikat," kata dia.
Terakhir atau kelima, pernyataan hakim bahwa masih ada perselisihan diantara kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. "Menurut saya hakim ini keterlaluan karena sengketa antara ARB (Aburizal Bakrie) dan AL (Agung Laksono) sudah diselesaikan dan diputus di MPG baru Menkumham menerbitkan SK pengesahan."
"Ditambah Menkumham yakin putusan MPG adalah final dan mengikat sepanjang menyangkut perselisihan kepengurusan. Itulah sebabnya Menkumham menerbitkan SK pengesahan," pungkasnya.
Pertama, mereka menilai hakim telah mengeluarkan suatu putusan yang melampaui batas kewenangannya dengan menyatakan bahwa hasil Munas Riau 2009 sah untuk memimpin Partai Golkar.
"Sesungguhnya hakim PTUN tidak berwenang menyatakan SK hasil Munas Riau yang berlaku. Hanya MPG (Mahkamah Partai Golkar) dan pengadilan negeri yang berwenang. Kewenangannya adalah hanya mengadili SK tanggal 23 maret 2015," kata Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Lawrence Siburian kepada Sindonews, Selasa (19/5/2015).
Alasan kedua ialah pertimbangan hakim atas persoalan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kata dia tidak ada materinya baik dari pihak penggugat maupun tergugat. "Jadi hakim melampaui dari apa yang diminta para pihak," terangnya.
Lanjut Lawrence, dalam alasan ketiga pihaknya menilai majelis hakim mengesampingkan penjelasan Muladi tentang MPG, meski sebelumnya hakim meminta yang bersangkutan untuk hadir di persidangan.
"Dia (Muladi) memberikan jawaban tertulis tetapi dikesampingkan/tidak dipertimbangkan," lanjutnya.
Alasan keempat adalah karena majelis hakim dinilainya mengesampingkan Undang-undang Partai Politik yang menyatakan putusan MPG adalah final dan mengikat sepanjang menyangkut perselisihan kepengurusan.
"Hakim mengatakan bahwa dia berwenang untuk menerobos prinsip final dan mengikat," kata dia.
Terakhir atau kelima, pernyataan hakim bahwa masih ada perselisihan diantara kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. "Menurut saya hakim ini keterlaluan karena sengketa antara ARB (Aburizal Bakrie) dan AL (Agung Laksono) sudah diselesaikan dan diputus di MPG baru Menkumham menerbitkan SK pengesahan."
"Ditambah Menkumham yakin putusan MPG adalah final dan mengikat sepanjang menyangkut perselisihan kepengurusan. Itulah sebabnya Menkumham menerbitkan SK pengesahan," pungkasnya.
(kri)