Ini 5 Alasan Kubu Agung Ajukan Banding Putusan PTUN

Selasa, 19 Mei 2015 - 12:29 WIB
Ini 5 Alasan Kubu Agung...
Ini 5 Alasan Kubu Agung Ajukan Banding Putusan PTUN
A A A
JAKARTA - Partai Golkar pimpinan Agung Laksono mengaku sudah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ada lima alasan mengapa mereka melakukan hal itu.

Pertama, mereka menilai hakim telah mengeluarkan suatu putusan yang melampaui batas kewenangannya dengan menyatakan bahwa hasil Munas Riau 2009 sah untuk memimpin Partai Golkar.

"Sesungguhnya hakim PTUN tidak berwenang menyatakan SK hasil Munas Riau yang berlaku. Hanya MPG (Mahkamah Partai Golkar) dan pengadilan negeri yang berwenang. Kewenangannya adalah hanya mengadili SK tanggal 23 maret 2015," kata Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Lawrence Siburian kepada Sindonews, Selasa (19/5/2015).

Alasan kedua ialah pertimbangan hakim atas persoalan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kata dia tidak ada materinya baik dari pihak penggugat maupun tergugat. "Jadi hakim melampaui dari apa yang diminta para pihak," terangnya.

Lanjut Lawrence, dalam alasan ketiga pihaknya menilai majelis hakim mengesampingkan penjelasan Muladi tentang MPG, meski sebelumnya hakim meminta yang bersangkutan untuk hadir di persidangan.

"Dia (Muladi) memberikan jawaban tertulis tetapi dikesampingkan/tidak dipertimbangkan," lanjutnya.

Alasan keempat adalah karena majelis hakim dinilainya mengesampingkan Undang-undang Partai Politik yang menyatakan putusan MPG adalah final dan mengikat sepanjang menyangkut perselisihan kepengurusan.

"Hakim mengatakan bahwa dia berwenang untuk menerobos prinsip final dan mengikat," kata dia.

Terakhir atau kelima, pernyataan hakim bahwa masih ada perselisihan diantara kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. "Menurut saya hakim ini keterlaluan karena sengketa antara ARB (Aburizal Bakrie) dan AL (Agung Laksono) sudah diselesaikan dan diputus di MPG baru Menkumham menerbitkan SK pengesahan."

"Ditambah Menkumham yakin putusan MPG adalah final dan mengikat sepanjang menyangkut perselisihan kepengurusan. Itulah sebabnya Menkumham menerbitkan SK pengesahan," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
HUT ke-57 Partai Golkar...
HUT ke-57 Partai Golkar Bertema Bersatu untuk Menang
Bahlil Lahadalia Tegaskan...
Bahlil Lahadalia Tegaskan Soliditas Kader di HUT ke-61 Partai Golkar
Persiapan Jelang Perayaan...
Persiapan Jelang Perayaan HUT Ke-61 Partai Golkar
Soal Peluang Golkar...
Soal Peluang Golkar Ubah AD/ART untuk Jokowi Maju Ketum, Aburizal Bakrie: Bisa Saja jika Daerah Mau
Pembukaan Rapimnas Partai...
Pembukaan Rapimnas Partai Golkar
Tasyakuran HUT Ke-57...
Tasyakuran HUT Ke-57 Partai Golkar
Berita Terkini
5 Peristiwa Politik...
5 Peristiwa Politik Pekan Ini: Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Prabowo Terima JK, hingga Mahasiswa Turun ke Jalan
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved