Golkar Kubu Agung Serahkan Surat Banding PTUN ke KPU
Selasa, 19 Mei 2015 - 12:17 WIB
Golkar Kubu Agung Serahkan Surat Banding PTUN ke KPU
A
A
A
JAKARTA - Ketua bidang Komunikasi, Informasi dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Leo Nababan membenarkan pihaknya hari ini menemui Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Menyerahkan surat banding agar mereka tau proses hukum belum selesai," kata Leo saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Loyalis Agung Laksono ini menjelaskan, surat tersebut dilayangkan kepada KPU pasca hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang juga menyebutkan bahwa proses pengurusan pilkada diserahkan kepada Munas Pekanbaru, Riau.
Sedangkan, disinyalir sikap KPU tetap mengakui pengurusan soal pilkada menjadi domain pengurus yang terdaftar di Menkumham, yakni kubu Agung Laksono sebelum ada putusan akhir.
"Karena ada ultra petita hakim yang menyinggung soal pilkada dan Munas Riau. Padahal, tidak ada permintaan penggugat dan tergugat intervensi, ini melampaui kewenangan," ujarnya.
Seperti diketahui, PTUN akhirnya mencabut SK Menkumham yang telah mengesahkan kepengurusan Golkar Agung Laksono. Dalam putusannya, hakim juga menyebutkan proses pengurusan pilkada dikembalikan kepada Munas Pekanbaru, Riau tahun 2009. Tak terima dengan putusan tersebut kubu Agung Laksono mengajukan banding.
"Menyerahkan surat banding agar mereka tau proses hukum belum selesai," kata Leo saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Loyalis Agung Laksono ini menjelaskan, surat tersebut dilayangkan kepada KPU pasca hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang juga menyebutkan bahwa proses pengurusan pilkada diserahkan kepada Munas Pekanbaru, Riau.
Sedangkan, disinyalir sikap KPU tetap mengakui pengurusan soal pilkada menjadi domain pengurus yang terdaftar di Menkumham, yakni kubu Agung Laksono sebelum ada putusan akhir.
"Karena ada ultra petita hakim yang menyinggung soal pilkada dan Munas Riau. Padahal, tidak ada permintaan penggugat dan tergugat intervensi, ini melampaui kewenangan," ujarnya.
Seperti diketahui, PTUN akhirnya mencabut SK Menkumham yang telah mengesahkan kepengurusan Golkar Agung Laksono. Dalam putusannya, hakim juga menyebutkan proses pengurusan pilkada dikembalikan kepada Munas Pekanbaru, Riau tahun 2009. Tak terima dengan putusan tersebut kubu Agung Laksono mengajukan banding.
(kri)