Robert Tantular Kembali Dihukum 1 Tahun

Selasa, 19 Mei 2015 - 11:07 WIB
Robert Tantular Kembali Dihukum 1 Tahun
Robert Tantular Kembali Dihukum 1 Tahun
A A A
JAKARTA - Pemilik sekaligus pemegang saham pengendali PT Antaboga Delta Sekuritas Robert Tantular kembali dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kemarin.

Kali ini mantan bos Bank Century ini dihukum atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan yang dilakukannya. Sebelumnya Robert sudah divonis di kasus penyimpangan Bank Century, kasus bailout Bank Century, dan masih banyak kasus lain. Total hukuman bagi Robert yang sudah berkekuatan hukum tetap adalah 19 tahun penjara.

Dengan ditambahnya hukuman satu tahun penjara ini, hukuman yang ditanggung Robert genap menjadi 20 tahun penjara. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum denda Rp 2,5 miliar subsider tiga bulan penjara kepada Robert. Majelis hakim secara bulat menyatakan, Robert Tantular terbukti menipu 1.118 orang yang menginvestasikan dananya di reksadana Antaboga dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas dana hasil penipuan tersebut.

”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan seba-gaimana dimaksud oleh Pasal 378 KUHP (Pidana) jo Pasal 55(1) ke-1 KUHP (Pi-dana). Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 (1) huruf a, c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55(1) ke-1 KUHP (Pidana),” ungkap Ketua Majelis Hakim Robert Siahaan di PN Jakpus kemarin.

Dalam pertimbangan majelis hakim menyatakan bahwa hukuman satu tahun dijatuhkan karena total hukuman yang sudah diterima Robert cukup besar yakni 19 tahun penjara dan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Hakim juga menyita sejumlah harta Robert di antaranya uang Rp 800 juta dan USD16,5 juta.

Selain itu, sejumlah bangunan dan tanah milik Robert juga disita. Namun, hakim mengembalikan Mal Serpong Plaza milik Robert karena tidak terbukti mengandung unsur TPPU. Putusan majelis hakim PN Jakpus ini lebih ringan dari tuntutanJPUyangmeminta Robert divonis enam tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

Atas vonis ini, Robert Tantular langsung menyatakan keberatan. Robert bahkan berencana langsung mengajukan banding seusai sidang. ”Saya ajukan banding,” tandasnya. Sedangkan JPU Bagus Sutedja menyatakan akan pikir-pikir untuk ajukan banding. ”Kami konsultasikan dulu,” ungkap Bagus.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Robert Tantular yang bertempat tinggal di Jalan Simpruk Golf 14 Kav A 1 No 10, Grogol Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu melakukan penipuan dan pencucian uang bersama- sama dengan Hendro Wiyanto dari PT Antaboga Indonesia (DPO), Hartawan A Luwi (DPO), dan Anton Tantular pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia (DPO) serta Lila K Gondokusumo selaku kepala Wilayah V Bank Century Surabaya.

Menurut dakwaan jaksa, Robert Tantular diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dimulai sejak 23 Desember 2005 sampai November 2008. Terdakwa Robert Tantular sebagai pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia dan PT Bank Century memerintahkan kepada beberapa kakorwil dan pimpinan cabang Bank Century untuk menawarkan produk PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang agen investasi untuk menjual dan menawarkan produk reksadana yang dikelola PT KUO Capital.

Robert Tantular juga diduga telah memberikan janji berupa pengembalian investasi yang menarik tanpa dipotong pajak. Karyawan yang berhasil memasukkan dana masyarakat ke dalam PT Antaboga akan diberikan fee yaitu untuk pemasukan reksadana Rp1 miliar mendapat Rp1 juta.

Ternyata, setelah jatuh tempo, PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia tidak dapat mengembalikan dana masyarakat yang telah diinvetasikan. Akibatnya, 1.118 orang yang sudah telanjur menanamkan modalnya tidak dapat menarik kembali dananya. Menurut jaksa, perbuatan yang memberatkan terdakwa Robert Tantular antara lain merugikan masyarakat, perbuatan terdakwa telah mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan dan investasi pasar modal khususnya investasi reksadana.

Kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta menyambut positif vonis majelis hakim PN Jakarta Pusat tersebut. Putusan hakim tersebut bisa menjadi norma hukum yang menegaskan bahwa kasus penipuan terhadap investor Antaboga adalah murni tindak pidana yang dilakukan oleh Robert Tantular dan kronikroninya.

”Jelas ini adalah tindak pidana, bukan kasus sengketa konsumen maupun perdata. Karena itu, Robert Tantular yang harus bertanggung jawab terhadap investor Antaboga, bukan Bank Mutiara sebagai korporasi yang sejatinya juga menjadi korban,” ungkap dia.

Helmi syarif
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6399 seconds (0.1#10.140)