Jokowi Minta Revisi UU Pilkada Dikaji Ulang

Selasa, 19 Mei 2015 - 11:03 WIB
Jokowi Minta Revisi...
Jokowi Minta Revisi UU Pilkada Dikaji Ulang
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar DPR mempertimbangkan kembali usulan revisi terbatas terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 8/2015 tentang Pilkada.

Hal ini diungkapkan Jokowi dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR dan pimpinan Komisi II DPR di Istana Negara kemarin. ”Presiden menyampaikan bahwa DPR perlu mempertimbangkan ulang rencana revisi itu,” kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Taufik menjelaskan, pilkada merupakan masalah yang sangat penting karena ini berkaitan dengan proses konstitusional.

”DPR mengharapkan ada green light . Tapi tadi ada permintaan untuk meminta dipertimbangkan kembali atas dasar asas kehati- hatian,” ungkapnya. Menurut Taufik, DPR dapat memahami pesan dari Presiden yang meminta mempertimbangkan usulan tersebut sebagai kebijakan yang secara implisit menolak usulan revisi terbatas UU Pilkada.

Presiden beralasan jika melakukan revisi, waktunya sudah terlalu mepet. “Kebijakan itu menjadi hal yang kita hormati,” ujarnya. Namun, jika harus menunggu putusan pengadilan yang inkracht , lanjut Taufik, Presiden juga menyadari bahwa persoalan dua partai tersebut bisa jadi belum selesai hingga batas akhir pendaftaran calon peserta pilkada pada 26-28 Juli 2015.

Sebab, pihak yang kalah di pengadilan akan banding, setelah banding masih ada kasasi. Dengan kondisi tersebut, DPR dan Presiden menyadari bahwa islah menjadi jalan terbaik dan ini juga menjadi salah satu rekomendasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Diketahui, DPR mengusulkan revisi UU Pilkada demi mengakomodasi PPP dan Golkar agar bisa tetap ikut pilkada. Dua partai ini terancam gagal ikut pilkada karena masih bersengketa. KPU membuat aturan bahwa kepengurusan sah yang berhak ikut pilkada adalah mengacu pada putusan pengadilan yang inkracht. Ini berbeda dengan usulan Panja Pilkada DPR yang meminta agar syarat keikutsertaan cukup dengan putusan akhir pengadilan.

DPR menilai, jika harus mengacu putusan inkracht, maka dua partai tersebut bisa gagal ikut pilkada karena proses di pengadilan bakal lama. ”Revisi ini kan bukan soal menang atau kalah di PTUN, tapi ada beberapa hal revisi usulan Komisi II dan KPU di mana ada pasal-pasal tentang asas efisiensi yang belum masuk,” ujar Ketua DPR Setya Novanto kemarin.

Kiswondari
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0998 seconds (0.1#10.140)