Yusril Sarankan Agung Temui Ical dan Idrus Bahas Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Partai Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra menyarankan, agar Agung Laksono menemui Ketua Umum Aburizal Bakrie (Ical) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Idrus Marham membahas pilkada.
"Agung Laksono silakan rapat sama-sama dengan ARB dan Idrus dalam kapasitas sebagai Waketum untuk bahas pencalonan pilkada," kata Yusril kepada Sindonews, Senin 18 April 2015 malam.
Dia menjelaskan, bahwa Majelis Hakim PTUN telah memutuskan bahwa SK Menkumham yang mengesahkan Kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono dinyatakan batal.
"Majelis hakim juga memerintahkan Menkumham untuk mencabut SK tersebut karena bertentangan dengan undang-undang dan asas umum pemerintahan yang baik," terangnya.
Selain itu, kata Yusril, majelis hakim berpendapat putusan Mahkamah Partai Golkar bersifat multi tafsir dan tidak bisa dijadikan dasar untuk mengesahkan kubu Agung.
Lanjut Yusril, majelis hakim juga mengatakan bahwa Menkumham melakukan tindakan sewenang-wenang dan melakukan perbuatan tercela dengan mengesahkan kubu Agung yang dinilainya melawan hukum.
"Kurang hati-hati, kurang cermat dan mengabaikan asas proporsionalisme dan profesionalisme," ujarnya.
Untuk mencegah terjadinya kevakuman kepemimpinan Golkar, maka sampai putusan PTUN inkracht DPP Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau tahun 2009 dipimpin Ical dan Idrus sebagai Sekjen serta Agung yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum.
"Jadi Agung Laksono silakan rapat sama-sama dengan ARB dan Idrus dalam kapasitas sebagai Waketum untuk bahas pencalonan pilkada yang akan datang," pungkasnya.
"Agung Laksono silakan rapat sama-sama dengan ARB dan Idrus dalam kapasitas sebagai Waketum untuk bahas pencalonan pilkada," kata Yusril kepada Sindonews, Senin 18 April 2015 malam.
Dia menjelaskan, bahwa Majelis Hakim PTUN telah memutuskan bahwa SK Menkumham yang mengesahkan Kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono dinyatakan batal.
"Majelis hakim juga memerintahkan Menkumham untuk mencabut SK tersebut karena bertentangan dengan undang-undang dan asas umum pemerintahan yang baik," terangnya.
Selain itu, kata Yusril, majelis hakim berpendapat putusan Mahkamah Partai Golkar bersifat multi tafsir dan tidak bisa dijadikan dasar untuk mengesahkan kubu Agung.
Lanjut Yusril, majelis hakim juga mengatakan bahwa Menkumham melakukan tindakan sewenang-wenang dan melakukan perbuatan tercela dengan mengesahkan kubu Agung yang dinilainya melawan hukum.
"Kurang hati-hati, kurang cermat dan mengabaikan asas proporsionalisme dan profesionalisme," ujarnya.
Untuk mencegah terjadinya kevakuman kepemimpinan Golkar, maka sampai putusan PTUN inkracht DPP Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau tahun 2009 dipimpin Ical dan Idrus sebagai Sekjen serta Agung yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum.
"Jadi Agung Laksono silakan rapat sama-sama dengan ARB dan Idrus dalam kapasitas sebagai Waketum untuk bahas pencalonan pilkada yang akan datang," pungkasnya.
(kri)