Putusan PTUN Dinilai Tak Menyelesaikan Konflik Golkar

Selasa, 19 Mei 2015 - 08:56 WIB
Putusan PTUN Dinilai...
Putusan PTUN Dinilai Tak Menyelesaikan Konflik Golkar
A A A
JAKARTA - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) atas SK Menkumham tentang pengesahan kepengurusan Munas Ancol dinilai belum bisa menyelesaikan konflik internal Partai Golkar.

Pengamat Politik dari Sinergi Masyarakat Indonesia untuk Demokrasi (Sigma) M Imam Nasef mengatakan, jalan apapun yang ditempuh kedua kubu selain islah, secara otomatis akan semakin memperuncing konflik.

"Apalagi yang ditempuh adalah jalur hukum. Dalam hukum itu hanya dikenal hitam atau putih, benar atau salah dan seterusnya. Tidak dikenal kompromi dalam hukum," ujar Nasef kepada Sindonews, Selasa (19/5/2015).

Oleh karena itu, kata Nasef, ketika penyelesaian persoalan politik telah diserahkan ke ranah hukum, itu artinya kedua belah pihak telah siap dengan segala konsekuensinya.

Partai Golkar pun harus siap kehilangan sebagian atau mungkin separuh kadernya. Pasalnya, kubu yang dinyatakan kalah di pengadilan tentu sangat kecil kemungkinannya untuk bergabung dengan kubu yang menang.

Hal ini, imbuh dia, tentu akan sangat merugikan partai berlambang pohon beringin itu sendiri. Terutama menjelang diselenggarakannya pilkada serempak tahun 2015.

"Baik Aburizal Bakrie maupun Agung Laksono itu kan dua tokoh Golkar yang punya massa dan pengaruh besar. Kalau dua kekuatan besar itu tidak bisa dikonsolidasikan, maka kesempatan emas untuk memenangkan sejumlah pilkada akan terlewatkan begitu saja dengan sia-sia," jelas Nasef.

Untuk itu, islah dinilai sebagai satu-satunya solusi untuk menyelesaikan konflik Golkar dan untuk memenangkan pilkada serempak yang tinggal menghitung bulan. "Kalau Golkar masih ingin berjaya di pilkada nanti, jalan terbaik untuk memulainya adalah dengan islah," imbuhnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0778 seconds (0.1#10.140)