Saksi Kasus Sutan Bhatoegana Cabut Keterangan
A
A
A
JAKARTA - Staf Sekretariat Komisi VII DPR Kus Indarwati mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Keterangan tersebut berkaitan telepon dari mantan Ketua Komisi VII, Sutan Bhatoegana untuk mengambil tas kertas atau paper bag berisi amplop di ruang kerja Sutan, lantai 13, DPR. (Baca: Eks Ajudan Sutan Ungkap Bagi-bagi Amplop ke DPR)
Hal ini terungkap ketika Kus Indrawati dicecar Ketua Majelis Artha Theresia dan Hakim Anggota Casmaya dalam sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (18/5/2015).
Artha menanyakan apakah Kus Indrawati atau Wati mengenal mantan ajudan sekaligus sekretaris pribadi Sutan, Muhammad Iqbal. Wati membenarkan mengenal Iqbal yang sering membawa tas Sutan.
Sementara Wati mengaku selama ini bertugas membuat surat, undangan, dan menyimpan arsip-arsip Komisi VII. "Pernah terima THR (tunjangan hari raya) dari terdakwa?" tanya Hakim Artha. Wati membantah. "Tidak pernah, Bu."
Hakim Casmaya kemudian membaca isi BAP Wati. Dua pekan sebelum Lebaran 2013, Wati menerima telepon dari Sutan. Kala itu Sutan meminta Dewi Barliana selaku Kepala Bagian Sekretariat Komisi VII kala itu untuk naik ke lantai 13 menemui Sutan dan mengambil paper bag berisi amplop.
Tapi Dewi sedang tidak di kantor. Akhirnya Wati yang naik dari lantai 1 kemudian menerima paper bag barang berisi amplop untuk dibagikan ke seluruh staf Sekretariat Komisi VII.
"Benar BAP nomor 17 ini?," tanya Casmaya. Wati membantah. "Tidak pernah Pak. Benar tidak pernah," ujarnya.
Keterangan Wati ini mengagetkan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Sutan, dan tim penasihat hukum Sutan. Hakim Artha kemudian memanggil Wati, JPU, dan penasihat hukum Sutan untuk maju membaca detil isi BAP.
"Di sini ada paraf saksi lho. Ini yang ditanyakan Pak hakim," ujar Hakim Artha. Wati kembali membantah. "Saya tidak pernah terima telepon Pak Sutan, Bu," katanya.
"Jadi sauddara cabut keterangan ini?" cecar Hakim Artha. Wati mengiyakan. Hakim Artha mempertanyakan kenapa Wati mau mencabut.
"Karena waktu saya berikan keterangan saya sudah pusing, saya sudah stres. Sudah sore mau pulang," ucap Wati.
Hakim Artha langsung menegur Wati. Menurut Artha, harusnya kalau Wati pusing bisa meminta kepada penyidik untuk istrahat dulu. "Ini fatal lho," tegas Hakim Artha.
Keterangan tersebut berkaitan telepon dari mantan Ketua Komisi VII, Sutan Bhatoegana untuk mengambil tas kertas atau paper bag berisi amplop di ruang kerja Sutan, lantai 13, DPR. (Baca: Eks Ajudan Sutan Ungkap Bagi-bagi Amplop ke DPR)
Hal ini terungkap ketika Kus Indrawati dicecar Ketua Majelis Artha Theresia dan Hakim Anggota Casmaya dalam sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (18/5/2015).
Artha menanyakan apakah Kus Indrawati atau Wati mengenal mantan ajudan sekaligus sekretaris pribadi Sutan, Muhammad Iqbal. Wati membenarkan mengenal Iqbal yang sering membawa tas Sutan.
Sementara Wati mengaku selama ini bertugas membuat surat, undangan, dan menyimpan arsip-arsip Komisi VII. "Pernah terima THR (tunjangan hari raya) dari terdakwa?" tanya Hakim Artha. Wati membantah. "Tidak pernah, Bu."
Hakim Casmaya kemudian membaca isi BAP Wati. Dua pekan sebelum Lebaran 2013, Wati menerima telepon dari Sutan. Kala itu Sutan meminta Dewi Barliana selaku Kepala Bagian Sekretariat Komisi VII kala itu untuk naik ke lantai 13 menemui Sutan dan mengambil paper bag berisi amplop.
Tapi Dewi sedang tidak di kantor. Akhirnya Wati yang naik dari lantai 1 kemudian menerima paper bag barang berisi amplop untuk dibagikan ke seluruh staf Sekretariat Komisi VII.
"Benar BAP nomor 17 ini?," tanya Casmaya. Wati membantah. "Tidak pernah Pak. Benar tidak pernah," ujarnya.
Keterangan Wati ini mengagetkan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Sutan, dan tim penasihat hukum Sutan. Hakim Artha kemudian memanggil Wati, JPU, dan penasihat hukum Sutan untuk maju membaca detil isi BAP.
"Di sini ada paraf saksi lho. Ini yang ditanyakan Pak hakim," ujar Hakim Artha. Wati kembali membantah. "Saya tidak pernah terima telepon Pak Sutan, Bu," katanya.
"Jadi sauddara cabut keterangan ini?" cecar Hakim Artha. Wati mengiyakan. Hakim Artha mempertanyakan kenapa Wati mau mencabut.
"Karena waktu saya berikan keterangan saya sudah pusing, saya sudah stres. Sudah sore mau pulang," ucap Wati.
Hakim Artha langsung menegur Wati. Menurut Artha, harusnya kalau Wati pusing bisa meminta kepada penyidik untuk istrahat dulu. "Ini fatal lho," tegas Hakim Artha.
(dam)