Kubu Agung Segera Laporkan Hakim PTUN ke KY
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pangadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan perkara gugatan Ketua Umum Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol.
Namun, Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono selaku tergugat intervensi tidak menerima dengan putusan tersebut. Pihaknya menuding ada aroma tidak wajar di balik putusan tersebut.
"Sudah sepatutnya majelis hakimnya dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) untuk diperiksa," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agun Gunandjar Sudarsa kepada Sindonews, Senin (18/5/2015).
Dia juga menegaskan, pihaknya segera mengajukan banding atas putusan PTUN, karena Majelis Hakim PTUN dinilai telah mengeluarkan putusan yang mengabulkan hal-hal di luar tuntutan atau ultra petita.
"Majelis melakukan ultra petita dengan mengembalikan kewenangan kepada Munas Riau. Dengan dikembalikannya ke hasil Munas Riau dalam rangka mengikuti pilkada, jelas-jelas majelis dalam putusannya terselip kepentingan Munas Bali," ucapnya.
Baca: Putusan PTUN, Golkar Kepemimpinan Ical-Idrus Ikut Pilkada.
Namun, Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono selaku tergugat intervensi tidak menerima dengan putusan tersebut. Pihaknya menuding ada aroma tidak wajar di balik putusan tersebut.
"Sudah sepatutnya majelis hakimnya dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) untuk diperiksa," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agun Gunandjar Sudarsa kepada Sindonews, Senin (18/5/2015).
Dia juga menegaskan, pihaknya segera mengajukan banding atas putusan PTUN, karena Majelis Hakim PTUN dinilai telah mengeluarkan putusan yang mengabulkan hal-hal di luar tuntutan atau ultra petita.
"Majelis melakukan ultra petita dengan mengembalikan kewenangan kepada Munas Riau. Dengan dikembalikannya ke hasil Munas Riau dalam rangka mengikuti pilkada, jelas-jelas majelis dalam putusannya terselip kepentingan Munas Bali," ucapnya.
Baca: Putusan PTUN, Golkar Kepemimpinan Ical-Idrus Ikut Pilkada.
(kur)