Golkar Agung Nilai Putusan Hakim PTUN Ultra Petita

Senin, 18 Mei 2015 - 18:09 WIB
Golkar Agung Nilai Putusan...
Golkar Agung Nilai Putusan Hakim PTUN Ultra Petita
A A A
JAKARTA - Kubu Agung Laksono menilai Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah melakukan ultra petita atau mengabulkan putusan yang tidak dituntut.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung, Agun Gunandjar Sudarsa menyikapi putusan perkara gugatan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan Partai Golkar.

Adapun ultra petita yang dimaksud adalah putusan hakim yang mengembalikan kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Riau untuk kepesertaan pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Majelis melakukan ultra petita dengan mengembalikan ke Riau, yang sudah selesai oleh Munas Bali, Munas Jakarta, Mahkamah Partai atas putusan PN Pusat dan PN Barat," kata Agun kepada Sindonews, Senin (18/5/2015).

Dia menyayangkan putusan tersebut karena terlihat adanya kepentingan Partai Golkar hasil Munas Bali.

"Jelas jelas Majelis dalam putusannya terselip kepentingan Munas Bali dengan dikembalikannya ke Hasil Munas Riau dalam rangka mengikuti pilkada. Bagaimana kalau putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) berbeda, ini ultra petita," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain mencabut SK Menkumham putusan majelis hakim PTUN menyebut kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau tahun 2009 berhak mengikuti pilkada serentak yang akan digelar pada akhir tahun ini.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5711 seconds (0.1#10.140)