Yusril Tegaskan SK Menkumham Batal demi Hukum

Senin, 18 Mei 2015 - 17:31 WIB
Yusril Tegaskan SK Menkumham...
Yusril Tegaskan SK Menkumham Batal demi Hukum
A A A
JAKARTA - Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono dianggap batal setelah adanya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical meminta semua pihak menghormati putusan PTUN. Namun, dia menghormati jika Menkumham selaku tergugat dan pihak Agung Laksono selaku tergugat intervensi untuk melakukan banding.

"Pengadilan telah memutuskan bahwa SK Menkumham bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, karena itu dibatalkan demi hukum," ujar Yusril di PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).

Pada kesempatan itu dia juga mengapresiasi Majelis Hakim PTUN dinilainya telah bersikap adil dalam memutus perkara gugatan SK Menkumham dengan menyerahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau tahun 2009 untuk ikut pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.

"Maka untuk menghindari kevakuman hukum, DPP Golkar yang sah dan menjalankan kinerja DPP Golkar hasil Munas Riau tahun 2009," ucapnya.

PTUN dalam putusannya selain mengabulkan perkara gugatan SK Menkumham yang diajukan Partai Golkar kepengurusan Ical, juga mencabut SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono, serta menegaskan Partai Golkar hasil Munas Riau yang berhak mengikuti pilkada serentak.

Baca: Gugatan Golkar Ical Dikabulkan, PTUN Cabut SK Menkumham.

Putusan PTUN, Golkar Kepemimpinan Ical-Idrus Ikut Pilkada.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8380 seconds (0.1#10.140)