Golkar Kubu Agung Laksono Banding atas Putusan PTUN
Senin, 18 Mei 2015 - 17:24 WIB
Golkar Kubu Agung Laksono Banding atas Putusan PTUN
A
A
A
JAKARTA - Kubu Agung Laksono akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan Partai Golkar.
Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung, Lawrence Siburian mengatakan pihaknya selaku tergugat intervensi akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
"Kami menyatakan banding artinya putusan belum bisa dilaksanakan," kata Lawrence usai sidang di PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).
Lawrence berpendapat alasan pihaknya mengajukan banding karena sengketa kepengurusan Golkar sudah final diputus oleh Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang dilanjutkan ke Menkumham.
Menurut dia, pertimbangan hakim yang menyebut PTUN memiliki kewenangan menangani perkara itu tidak tepat.
"Surat ketua Mahkamah Partai Golkar yang diminta memberi kesaksian sebagai saksi fakta dikesampingkan, jadi untuk apa? Majelis meminta surat kepada yang bersangkutan, tapi suratnya tak dianggap," ungkapnya.
Lawrence menyindir putusan hakim yang membuat putusan soal pemilihan kepala daerah (pilkada) diserahkan kepada pengurus Golkar hasil Munas Pekanbaru, Riau.
Padahal, kata dia, pihak penggugat dan tergugat tidak memohon soal pilkada. "Tidak ada yang minta soal pilkada, tapi hakim memuat itu melampaui. Datangnya dari mana? Dari langit? Kita akan persoalkan itu," tuturnya.
Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung, Lawrence Siburian mengatakan pihaknya selaku tergugat intervensi akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
"Kami menyatakan banding artinya putusan belum bisa dilaksanakan," kata Lawrence usai sidang di PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).
Lawrence berpendapat alasan pihaknya mengajukan banding karena sengketa kepengurusan Golkar sudah final diputus oleh Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang dilanjutkan ke Menkumham.
Menurut dia, pertimbangan hakim yang menyebut PTUN memiliki kewenangan menangani perkara itu tidak tepat.
"Surat ketua Mahkamah Partai Golkar yang diminta memberi kesaksian sebagai saksi fakta dikesampingkan, jadi untuk apa? Majelis meminta surat kepada yang bersangkutan, tapi suratnya tak dianggap," ungkapnya.
Lawrence menyindir putusan hakim yang membuat putusan soal pemilihan kepala daerah (pilkada) diserahkan kepada pengurus Golkar hasil Munas Pekanbaru, Riau.
Padahal, kata dia, pihak penggugat dan tergugat tidak memohon soal pilkada. "Tidak ada yang minta soal pilkada, tapi hakim memuat itu melampaui. Datangnya dari mana? Dari langit? Kita akan persoalkan itu," tuturnya.
(dam)