Putusan PTUN, Golkar Kepemimpinan Ical-Idrus Ikut Pilkada

Senin, 18 Mei 2015 - 16:13 WIB
Putusan PTUN, Golkar...
Putusan PTUN, Golkar Kepemimpinan Ical-Idrus Ikut Pilkada
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical dan mencabut Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono.

Dalam putusannya, selain mengabulkan gugatan Ical, juga menyebutkan kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Pekanbaru, Riau tahun 2009 yang berhak mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.

"Guna mencegah kekosongan kepengurusan DPP Golkar sebagai akibat dibatalkannya objek sengketa oleh pengadilan, maka DPP hasil Munas Pekanbaru berdasarkan SK Menkum HAM, yang dipimpin Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham adalah yang berlaku," ucap hakim Subur saat membacakan putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).

Subur menjelaskan, putusan itu diambil untuk memperjelas posisi kubu mana yang berhak mengajukan diri sebagai peserta pilkada serentak. Alasannya, baik penggugat maupun tergugat intervensi sama-sama berargumen ingin mensukseskan pilkada serentak.

"Sengketa ini telah memengaruhi agenda politik nasional, khususnya pilkada yang diselenggarakan KPU," jelasnya.

Dalam kepengurusan hasil Munas Riau itu terdapat sejumlah nama dari kepengurusan hasil Munas Ancol, salah satunya Agung Laksono sebagai wakil ketua umum dan lainnya.

Dalam putusan tersebut Hakim Teguh Satya Bhakti menegaskan Menkumham tidak memiliki kewenangan menafsirkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang dianggap multitafsir.

Baca: Gugatan Golkar Ical Dikabulkan, PTUN Cabut SK Menkumham.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1186 seconds (0.1#10.140)