Anggap Bukti Sempurna, Yusril Yakin Ical Menang
Senin, 18 Mei 2015 - 14:39 WIB
Anggap Bukti Sempurna, Yusril Yakin Ical Menang
A
A
A
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra yakin Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Yusril yang merupakan kuasa hukum Aburizal atau Ical mengatakan, keyakinan itu didasarkan atas bukti dan keterangan saksi yang disajikan dalam persidangan.
"Saya tidak mau meramal-ramal, tapi dalam persidangan dulu diberi kesempatan memberi jawaban, diakui pendapat Djasri Marin dan Andi Mattalatta (Anggota Mahkamah Partai Golkar) bukan putusan mahkamah partai," kata Yusril di PTUN Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).
Yusril berdalih, gugatannya yakin dikabulkan hakim karena Menkumham dinilai menggunakan pendapat Djasri Marin dan Andi Mattalatta sebagai dasar untuk mengeluarkan SK bernomor M.HH-01.AH.11.01.
Pakar hukum tata negara ini menegaskan, faktanya sidang MPG tidak sedikitpun mengeluarkan putusan apapun. Sementara jika tergugat sudah mengakui hal tersebut, artinya bisa menjadi bukti sempurna adanya kelalaian dalam penerbitan SK.
"Inti persidangan kan dasar SK itu makanya kita gugat, dan kalau tergugat sudah mengakui, persoalan sudah selesai, jadi bukti sempurna, bukti lain tidak penting," tuturnya.
Yusril menambahkan jika dirinya bertindak sebagai hakim, tentu akan mengabulkan gugatan pengguggat. "Kalau saya hakim, tinggal memutuskan, MPG kan tidak pernah buat putusan," katanya.
Yusril yang merupakan kuasa hukum Aburizal atau Ical mengatakan, keyakinan itu didasarkan atas bukti dan keterangan saksi yang disajikan dalam persidangan.
"Saya tidak mau meramal-ramal, tapi dalam persidangan dulu diberi kesempatan memberi jawaban, diakui pendapat Djasri Marin dan Andi Mattalatta (Anggota Mahkamah Partai Golkar) bukan putusan mahkamah partai," kata Yusril di PTUN Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).
Yusril berdalih, gugatannya yakin dikabulkan hakim karena Menkumham dinilai menggunakan pendapat Djasri Marin dan Andi Mattalatta sebagai dasar untuk mengeluarkan SK bernomor M.HH-01.AH.11.01.
Pakar hukum tata negara ini menegaskan, faktanya sidang MPG tidak sedikitpun mengeluarkan putusan apapun. Sementara jika tergugat sudah mengakui hal tersebut, artinya bisa menjadi bukti sempurna adanya kelalaian dalam penerbitan SK.
"Inti persidangan kan dasar SK itu makanya kita gugat, dan kalau tergugat sudah mengakui, persoalan sudah selesai, jadi bukti sempurna, bukti lain tidak penting," tuturnya.
Yusril menambahkan jika dirinya bertindak sebagai hakim, tentu akan mengabulkan gugatan pengguggat. "Kalau saya hakim, tinggal memutuskan, MPG kan tidak pernah buat putusan," katanya.
(dam)