Golkar Ical Berharap Pihak Terkait Tak Banding Putusan PTUN
Senin, 18 Mei 2015 - 13:23 WIB
Golkar Ical Berharap Pihak Terkait Tak Banding Putusan PTUN
A
A
A
JAKARTA - Pihak terkait dalam gugatan perkara Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) diharapkan tidak mengajukan banding setelah Majelis Hakim PTUN membacakan putusan perkara tersebut.
Nurdin Halid selaku Wakil Ketua Umum hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical mengingatkan pihak terkait dalam perkara itu harus memiliki jiwa siap menang dan siap kalah.
"Siapapun yang diputusan baik penggugat dan tergugat intervensi menerima dengan ikhlas, termasuk Menkumham," ujar Nurdin di PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).
Sebelumnya Partai Golkar hasil Munas Ancol kepengurusan Agung Laksono selaku tergugat intervensi dalam perkara tersebut berniat mengajukan banding jika kalah di PTUN dalam perkara gugatan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.
Dalam perkara ini, Partai Golkar kepengurusan Ical selaku penggugat. Sementara, Menkumham selaku tergugat.
Baca: Kalah di PTUN, Golkar Agung Laksono Siap Banding.
Nurdin Halid selaku Wakil Ketua Umum hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical mengingatkan pihak terkait dalam perkara itu harus memiliki jiwa siap menang dan siap kalah.
"Siapapun yang diputusan baik penggugat dan tergugat intervensi menerima dengan ikhlas, termasuk Menkumham," ujar Nurdin di PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).
Sebelumnya Partai Golkar hasil Munas Ancol kepengurusan Agung Laksono selaku tergugat intervensi dalam perkara tersebut berniat mengajukan banding jika kalah di PTUN dalam perkara gugatan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.
Dalam perkara ini, Partai Golkar kepengurusan Ical selaku penggugat. Sementara, Menkumham selaku tergugat.
Baca: Kalah di PTUN, Golkar Agung Laksono Siap Banding.
(kur)