Suka Tak Suka Menkumham Harus Jalankan Putusan Presiden

Senin, 18 Mei 2015 - 11:57 WIB
Suka Tak Suka Menkumham...
Suka Tak Suka Menkumham Harus Jalankan Putusan Presiden
A A A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengingatkan agar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, tidak seenaknya dalam menentukan pejabat di kementeriannya tanpa persetujuan presiden.

Menurut Margarito, dalam menentukan pejabat esselon 1, menteri hanya punya hak mengajukan ke presiden, bukan menentukan.

Pengajuan tersebut, jelas Margarito, juga berdasarkan hasil TPA yang merupakan langkah fit and proper test. Hasilnya kemudian sebanyak tiga orang diajukan ke presiden.

"Dari situ, presiden memilih satu orang melalui Keppres (keputusan presiden) yang dikeluarkan. Menteri tidak bisa menolak Keppres itu, karena Keppres itu sifatnya mengikat," kata Margarito saat dihubungi wartawan, Senin (18/5/2015).

Bila ada menteri tidak menjalankan Keppres, kata Margarito, berarti menteri tersebut telah melanggar UU Peradilan Tata Usaha Negara, UU Nomor 20 tentang Administrasi Pemerintahan, dan UU Aparatur Sipil Pemerintahan Nomor 5 tahun 2014.

Margarito mencontohkan Dirjen Imigrasi yang sudah mendapatkan Keppres dari Presiden. Keppres bernomor 766P/XII/2014 menetapkan nama Bambang Widodo sebagai Dirjen Imigrasi sejak Desember 2014 lalu.

Namun meskipun sudah mendapatkan Keppres, Yasonna Laoly tidak mau melantik Bambang Widodo. Alasannya, dia disebut-sebut memiliki calon lain di luar Bambang Widodo.

Bahkan, saat ini Yasonna Laoly justru bukannya melantik Bambang Widodo yang sudah ditetapkan melalui Keppres. Yasonna malah melakukan open biding untuk merekrut kembali Dirjen Imigrasi. Open biding ini tak lain hanya untuk meloloskan calon yang diinginkannya.

Menurut Margarito, apa yang dilakukan Yasonna Laoly ini jelas melanggar hukum sebagaimana dalam tiga UU di atas. Yasonna kata dia, juga melawan presiden sebagai Kepala Pemerintahan.

"(Penolakan melantik) itu jelas melanggar. Apalagi sampai melakukan open biding lagi, padahal yang sebelumnya belum dilantik. Itu enggak bisa. Meskipun bukan yang dijagokan, menteri tetap harus melantik. Suka tidak suka, Keppres itu harus dijalankan oleh menteri, tidak boleh tidak," jelasnya.

"Kalau tetap masih ngotot tak mau melantik, presiden harus mengambil tindakan dan memberi teguran. Presiden juga punya hak untuk memberhentikan menteri bersangkutan, karena mereka cuma pembantu presiden," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Lakukan Pelanggaran,...
Lakukan Pelanggaran, Kemenkum HAM Cabut Asimilasi Bahar Smith
Kemenkum HAM Ajak Pelaku...
Kemenkum HAM Ajak Pelaku UMKM di Gresik Daftarkan Merek Usaha
Staf Bapas Sumbawa Terlibat...
Staf Bapas Sumbawa Terlibat Jaringan Narkoba, Kemenkum HAM NTB Proses Pemecatannya
Beleid yang Mengatur...
Beleid yang Mengatur Pembelian Listrik EBT Sudah Diplenokan di Kemenkum HAM
Habib Bahar Tak Lantas...
Habib Bahar Tak Lantas Bebas, Kanwil Kemenkum HAM Jabar Bakal Ajukan Banding
Konflik Yayasan dengan...
Konflik Yayasan dengan Warga, Kemenkum Ham Gali Informasi dari Yayasan Imam Syafi'i
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved