Agung Cs Yakin Kasus Mandat Palsu Tak Pengaruhi Putusan PTUN
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono optimis menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Adanya penetapan tersangka baru dugaan pemalsuan dokumen oleh Bareskrim Mabes Polri diyakini tak akan mempengaruhi putusan itu.
Ketua DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, Agun Gunandjar mengatakan, objek perkara di PTUN adalah SK Menkumham yang dasarnya ialah Undang-undang (UU) Partai Politik (Parpol).
"Sehingga semua kelengkapan administratif Munas sudah teruji melalui persidangan di Mahkamah Partai Golkar. Tidak ada korelasinya dengan Bareskrim, itu masalah pidana, yang memiliki hukum acara tersendiri," kata Agun kepada Sindonews, Senin (18/5/2015).
Dalam persoalan ini, Agun menjelaskan bahwa di PTUN Jakarta, fakta-fakta mengenai persoalan ini telah disampaikan dalam persidangan dengan disertai dokumen-dokumen sebagai bukti-bukti yang diajukan.
"Mengacu pada UU Parpol, bahwa putusan MP (Mahkamah Partai) adalah final dan mengikat, demikian dengan sejumlah saksi ahli yang telah dihadirkan, utamanya surat Ketua MP Prof Muladi di Persidangan," tuturnya.
"Semua dalil-dalil dan fakta-fakta telah cukup gamblang dan jelas bisa kita saksikan di persidangan, demikian halnya pendapat publik yang mendukung perjuangan kebenaran ini dari pejuang dan penggiat demokrasi," terangnya.
Oleh karena hal itu Agun optimis Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono akan menang di PTUN. "Saya berkeyakinan Insya Allah kami akan dapatkan putusan itu," tegasnya.
"Untuk itulah pada hari ini dan esok bahkan sudah dilakukan sebelum sebelumnya kami selain berusaha, kami selalu berdoa untuk mendapatakan ridho Allah SWT agar semua perjuangan ini dikabulkan-Nya," pungkas Agun.
Ketua DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, Agun Gunandjar mengatakan, objek perkara di PTUN adalah SK Menkumham yang dasarnya ialah Undang-undang (UU) Partai Politik (Parpol).
"Sehingga semua kelengkapan administratif Munas sudah teruji melalui persidangan di Mahkamah Partai Golkar. Tidak ada korelasinya dengan Bareskrim, itu masalah pidana, yang memiliki hukum acara tersendiri," kata Agun kepada Sindonews, Senin (18/5/2015).
Dalam persoalan ini, Agun menjelaskan bahwa di PTUN Jakarta, fakta-fakta mengenai persoalan ini telah disampaikan dalam persidangan dengan disertai dokumen-dokumen sebagai bukti-bukti yang diajukan.
"Mengacu pada UU Parpol, bahwa putusan MP (Mahkamah Partai) adalah final dan mengikat, demikian dengan sejumlah saksi ahli yang telah dihadirkan, utamanya surat Ketua MP Prof Muladi di Persidangan," tuturnya.
"Semua dalil-dalil dan fakta-fakta telah cukup gamblang dan jelas bisa kita saksikan di persidangan, demikian halnya pendapat publik yang mendukung perjuangan kebenaran ini dari pejuang dan penggiat demokrasi," terangnya.
Oleh karena hal itu Agun optimis Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono akan menang di PTUN. "Saya berkeyakinan Insya Allah kami akan dapatkan putusan itu," tegasnya.
"Untuk itulah pada hari ini dan esok bahkan sudah dilakukan sebelum sebelumnya kami selain berusaha, kami selalu berdoa untuk mendapatakan ridho Allah SWT agar semua perjuangan ini dikabulkan-Nya," pungkas Agun.
(maf)