Ogah Kejeblos Lagi, KPK Pelototi Praperadilan Eks Ketua BPK

Senin, 18 Mei 2015 - 09:44 WIB
Ogah Kejeblos Lagi,...
Ogah Kejeblos Lagi, KPK Pelototi Praperadilan Eks Ketua BPK
A A A
JAKARTA - Hari ini mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo akan menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Sebelumnya sidang dijadwalkan pada Senin 11 Mei 2015. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhalangan hadir, sehingga Majelis Hakim memutuskan menundanya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, KPK telah siap menjalani sidang agar lembaganya tak kembali menelan pil pahit kekalahan pada dua praperadilan sebelumnya.

"Belajar dari pengalaman praperadilan sebelumnya, KPK akan lebih mempersiapkan diri dan strategi. KPK akan menyimak dan mempelajari dulu materi gugatan dari pihak pemohon," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).

Namun, Priharsa tidak ingin membeberkan lebih jauh strategi baru apa yang dimaksudnya. Yang jelas KPK tetap berkeyakinan, sidang praperadilan bukan tempat pengujian bukti material yang disiapkan KPK menjerat seseorang sebagai tersangka.

"KPK tetap berpegangan bahwa praperadilan bukanlah tempat untuk menguji bukti material, melainkan hanya prosedural," tambah Priharsa.

Kendati demikian, lembaga antikorupsi ini akan tetap menunjukkan barang bukti yang diajukan termohon apabila diminta oleh Majelis Hakim.

"Kalau hakim meminta, akan ditunjukkan. Tapi bukan untuk diuji di praperadilan. Karena itu sudah masuk materi pokok perkara," imbuh Priharsa.

Seperti diketahui, Hadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menangani permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. KPK sudah menetapkan Hadi Poernomo menjadi tersangka dalam kasus pajak yang diajukan BCA.

Hadi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Hadi Poernomo pernah mengajukan praperadilan pada April lalu, namun saat sidang 13 April 2015, Hadi membatalkan gugatan praperadilan tersebut. Tapi dia kembali mengajukan ke PN Jaksel dan mendapat jadwal pada 11 Mei 2015, hanya KPK meminta penundaan sidang hingga 18 Mei 2015.
(maf)
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Motor...
Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat M-Banking BCA, Praktis dan Tidak Antre
Aplikasi BCA Mobile...
Aplikasi BCA Mobile Down, Pengguna Ngeluh di Medsos
Cara Tarik Tunai BCA...
Cara Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu dengan Mudah dan Praktis
Aplikasi M-Banking BCA...
Aplikasi M-Banking BCA Error, Warganet Ngomel di Twitter
Cara Transfer Uang Sesama...
Cara Transfer Uang Sesama BCA lewat ATM hingga Klik BCA
Gokil! Transaksi Top...
Gokil! Transaksi Top Up Flazz BCA Tembus Rp6,3 Triliun
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved