Ogah Kejeblos Lagi, KPK Pelototi Praperadilan Eks Ketua BPK
Senin, 18 Mei 2015 - 09:44 WIB
Ogah Kejeblos Lagi, KPK Pelototi Praperadilan Eks Ketua BPK
A
A
A
JAKARTA - Hari ini mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo akan menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Sebelumnya sidang dijadwalkan pada Senin 11 Mei 2015. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhalangan hadir, sehingga Majelis Hakim memutuskan menundanya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, KPK telah siap menjalani sidang agar lembaganya tak kembali menelan pil pahit kekalahan pada dua praperadilan sebelumnya.
"Belajar dari pengalaman praperadilan sebelumnya, KPK akan lebih mempersiapkan diri dan strategi. KPK akan menyimak dan mempelajari dulu materi gugatan dari pihak pemohon," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).
Namun, Priharsa tidak ingin membeberkan lebih jauh strategi baru apa yang dimaksudnya. Yang jelas KPK tetap berkeyakinan, sidang praperadilan bukan tempat pengujian bukti material yang disiapkan KPK menjerat seseorang sebagai tersangka.
"KPK tetap berpegangan bahwa praperadilan bukanlah tempat untuk menguji bukti material, melainkan hanya prosedural," tambah Priharsa.
Kendati demikian, lembaga antikorupsi ini akan tetap menunjukkan barang bukti yang diajukan termohon apabila diminta oleh Majelis Hakim.
"Kalau hakim meminta, akan ditunjukkan. Tapi bukan untuk diuji di praperadilan. Karena itu sudah masuk materi pokok perkara," imbuh Priharsa.
Seperti diketahui, Hadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menangani permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. KPK sudah menetapkan Hadi Poernomo menjadi tersangka dalam kasus pajak yang diajukan BCA.
Hadi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Hadi Poernomo pernah mengajukan praperadilan pada April lalu, namun saat sidang 13 April 2015, Hadi membatalkan gugatan praperadilan tersebut. Tapi dia kembali mengajukan ke PN Jaksel dan mendapat jadwal pada 11 Mei 2015, hanya KPK meminta penundaan sidang hingga 18 Mei 2015.
Sebelumnya sidang dijadwalkan pada Senin 11 Mei 2015. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhalangan hadir, sehingga Majelis Hakim memutuskan menundanya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, KPK telah siap menjalani sidang agar lembaganya tak kembali menelan pil pahit kekalahan pada dua praperadilan sebelumnya.
"Belajar dari pengalaman praperadilan sebelumnya, KPK akan lebih mempersiapkan diri dan strategi. KPK akan menyimak dan mempelajari dulu materi gugatan dari pihak pemohon," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).
Namun, Priharsa tidak ingin membeberkan lebih jauh strategi baru apa yang dimaksudnya. Yang jelas KPK tetap berkeyakinan, sidang praperadilan bukan tempat pengujian bukti material yang disiapkan KPK menjerat seseorang sebagai tersangka.
"KPK tetap berpegangan bahwa praperadilan bukanlah tempat untuk menguji bukti material, melainkan hanya prosedural," tambah Priharsa.
Kendati demikian, lembaga antikorupsi ini akan tetap menunjukkan barang bukti yang diajukan termohon apabila diminta oleh Majelis Hakim.
"Kalau hakim meminta, akan ditunjukkan. Tapi bukan untuk diuji di praperadilan. Karena itu sudah masuk materi pokok perkara," imbuh Priharsa.
Seperti diketahui, Hadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menangani permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. KPK sudah menetapkan Hadi Poernomo menjadi tersangka dalam kasus pajak yang diajukan BCA.
Hadi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Hadi Poernomo pernah mengajukan praperadilan pada April lalu, namun saat sidang 13 April 2015, Hadi membatalkan gugatan praperadilan tersebut. Tapi dia kembali mengajukan ke PN Jaksel dan mendapat jadwal pada 11 Mei 2015, hanya KPK meminta penundaan sidang hingga 18 Mei 2015.
(maf)