Agung Laksono dkk Pasrah Sambut Putusan PTUN
A
A
A
JAKARTA - Menjelang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pengurus Partai Golkar kubu Agung Laksono menggelar doa bersama dengan puluhan anak yatim.
Acara tersebut digelar di Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (17/5/2015).
Ketua Umum Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, Agung Laksono mengakui doa bersama untuk menyiapkan diri menghadapi sidang putusan PTUN dalam perkara gugatan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukim dan HAM yang diajukan kubu Aburizal Bakrie dkk.
"Kami biasa melakukan doa. Kita pasrah setelah melalui semua proses PTUN," kata Agung di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (17/5/2015).
Agung mengaku yakin, hakim PTUN bakal menolak gugatan yang diajukan kubu Ical. Menurut dia, hal tersebut dapat terlihat dari fakta dan saksi yang dihadirkan di persidangan, termasuk surat pernyataan Ketua Hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi. (Baca: Idrus Marham Sarankan Agung Laksono dkk Bertobat)
Menurutnya, putusan MPG bersifat final dan mengikat memenangkan Golkar hasil Munas Ancol sehingga tidak tepat SK Menkumham digugat ke PTUN.
"Insya Allah SK Menkumham berlaku dan tidak ada putusan sela lagi. Kami harus optimis sebab itu sekarang kita pasrah. Berdoa," tandasnya.
PTUN pada Senin 18 Mei 2015 akan menggelar sidang putusan perkara gugatan Aburizal Bakrie dkk atas SK Menkumham yang mengesahkan Partai Golkar versi Munas Ancol.
Acara tersebut digelar di Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (17/5/2015).
Ketua Umum Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, Agung Laksono mengakui doa bersama untuk menyiapkan diri menghadapi sidang putusan PTUN dalam perkara gugatan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukim dan HAM yang diajukan kubu Aburizal Bakrie dkk.
"Kami biasa melakukan doa. Kita pasrah setelah melalui semua proses PTUN," kata Agung di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (17/5/2015).
Agung mengaku yakin, hakim PTUN bakal menolak gugatan yang diajukan kubu Ical. Menurut dia, hal tersebut dapat terlihat dari fakta dan saksi yang dihadirkan di persidangan, termasuk surat pernyataan Ketua Hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi. (Baca: Idrus Marham Sarankan Agung Laksono dkk Bertobat)
Menurutnya, putusan MPG bersifat final dan mengikat memenangkan Golkar hasil Munas Ancol sehingga tidak tepat SK Menkumham digugat ke PTUN.
"Insya Allah SK Menkumham berlaku dan tidak ada putusan sela lagi. Kami harus optimis sebab itu sekarang kita pasrah. Berdoa," tandasnya.
PTUN pada Senin 18 Mei 2015 akan menggelar sidang putusan perkara gugatan Aburizal Bakrie dkk atas SK Menkumham yang mengesahkan Partai Golkar versi Munas Ancol.
(dam)